Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • IHSG Ditutup Turun 1,53 Persen di Akhir Pekan, Kurs Rupiah ke Level 16.499,5 per Dollar AS Economy
  • Prabowo Terima PM Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Bahas Konsultasi Tahunan RI-Malaysia Government
  • iPhone 17 Series dan iPhone 17 Air Kapan Rilis? Ini Bocoran Terbarunya Technology
  • MBG di Riau Dikawal Ketat Polisi, Pakai CCTv dan SOP Higienis Health
  • Jenis Makan Malam yang Bisa Menyebabkan Mimpi Buruk Lifestyle
  • Menuju 100 Persen, Kementerian Transmigrasi Tuntaskan 48 Persen Sertifikasi dari 14.000 Bidang Tanah Ordinary News
  • Tiga Terdakwa Penyelundup 87,6 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Satu di Antaranya Napi Rutan Dumai Riau
  • Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2025, Tembus Rp 2.000.000 per Gram Economy

Arief Hidayat dan Anwar Usman Segera Pensiun dari MK, Surat Resmi Sudah Masuk ke DPR

Posted on 13 Agustus 202513 Agustus 2025 By Devin

SMARTPEKANBARU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sudah melayangkan surat pemberitahuan ke DPR RI menyangkut hakim konstitusi yang akan pensiun dalam beberapa waktu mendatang, yakni Arief Hidayat dan Anwar Usman.

“Sudah, dan semua, tahapan ada di DPR ya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Di antara 9 hakim MK, hakim konstitusi Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 dan Anwar Usman pada akhir Desember 2026.

Suhartoyo mengaku, MK tidak akan mendorong DPR untuk mengatur komposisi hakim konstitusi dengan konfigurasi tertentu seperti keterwakilan perempuan.

Menurutnya, komposisi itu tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun undang-undang turunannya.

“Tidak, tidak ada karena memang itu tidak dipersyaratkan di UUD dan UU pada aturan pelaksanaannya enggak,” ujar Suhartoyo.

Diketahui, ketentuan batas usia hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Pasal itu menyatakan, hakim konstitusi bisa diberhentikan karena berusia 70 tahun atau pensiun.

Di sisi lain, Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan MK mengirimkan pemberitahuan ke DPR paling lama enam bulan sebelum anggotanya memasuki usia pensiun.

Adapun hakim MK saat ini adalah Suhartoyo berusia 65 tahun, Anwar Usman 68 tahun, Arief Hidayat 69 tahun, Saldi Isra 56 tahun, Enny Nurbaningsih berusia 63 tahun. Kemudian, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh 60 tahun, Guntur Hamzah 60 tahun, Ridwan Mansyur 65 tahun, dan Arsul Sani 61 tahun.

Sumber : Kompas.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Google Search Kini Bisa Disetel Sesuai Selera Berita Pengguna
Next Post: Ini Kriteria Sekjen Baru PDIP: Dekat dengan Megawati, Mampu Bangun Komunikasi dengan Prabowo

Related Posts

  • Komisi IX Setuju Anggaran Kemenaker Ditambah Rp 144 Miliar di 2026 Nasional
  • Pemerintah Teken Kerja Sama Lintas Kementerian untuk Bantu Infrastruktur Pesantren Nasional
  • BP Haji Akan Disahkan Jadi Kementerian dalam Rapat Paripurna DPR Selasa Depan Government
  • DPRD Setujui Ranperda Pengelolaan Sungai, Pemprov Riau Siapkan Langkah Strategis untuk Implementasi Government
  • 1 Tahun Prabowo-Gibran, Pimpinan DPR: Ada Kekurangan, tetapi yang Penting Niatnya Nasional
  • Ditanya Pilih PSI atau Gerindra, Budi Arie: Saya Ikut Prabowo Government

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul   Sep »
Follow us on:
  • Gubri Abdul Wahid dan Kapolda Riau Gelar Pertemuan, Bahas Pengamanan PSU Siak Ordinary News
  • Economy
  • TERNYATA Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun M Riza Chalid Sudah Lama Tak di Indonesia Economy
  • Apakah Buka Banyak Tab Browser Bakal Bikin Lemot? Ini Penjelasannya Technology
  • Gubernur Riau: Festival Pacu Jalur 2025 Akan Menjadi Agenda Budaya Berkelanjutan EVENT
  • Soal Tunjangan Rumah, DPR: Kami Hanya Menerima, Menkeu yang Menetapkan Government
  • Rektor UIN Suska Riau: Mahasiswa Harus Cerdas, Disiplin, dan Bijak Gunakan Media Sosial News Update
  • Hari Ini Mobil Pak Aman Hadir di Rejosari, Belanja Pangan Murah Yuk! Economy

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme