Kementerian Keuangan akan mulai menyasar media sosial sebagai sumber pajak baru mulai tahun 2026, setelah sebelumnya mewajibkan pasar memungut pajak dari pedagang online. Langkah ini merupakan bagian dari strategi perluasan basis pajak nasional di tengah tekanan fiskal.
SMARTPEKANBARU. COM – Setelah mengesahkan aturan baru mengenai pemungutan pajak atas transaksi toko online di marketplace, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mulai mengamati potensi pajak dari aktivitas ekonomi di media sosial. Rencana ini akan mulai dijalankan pada tahun 2026 dan menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara, khususnya di tengah tekanan fiskal yang…