Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Putusan Praperadilan Gugatan Eks Sekretaris DPRD Riau, Ini Tanggapan Muflihun dan Polda Riau Riau
  • Dirjen Pajak Gaet Malaysia, Jepang hingga Korsel untuk Kejar Wajib Pajak Nakal Business Today
  • Harapan Publik pada Reformasi DPR dan Polri: Saatnya Perubahan Nyata Government
  • 80 Persen Masalah Sampah di Pekanbaru Tuntas Riau
  • Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Mantan Anggota DPRD Kuansing Tetap Banding Government

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025, Cek Besarannya Sesuai Golongan

Posted on 3 Oktober 20253 Oktober 2025 By Iwan Antonius Marbun

SMARTPEKANBARU.COM – Informasi mengenai gaji pensiunan PNS Oktober 2025 menjadi perhatian banyak masyarakat. Seperti biasanya, PT Taspen (Persero) mencairkan gaji pensiunan di awal bulan dan langsung ditransfer ke rekening penerima. Pencairan ini mencakup pensiunan dari golongan I hingga golongan IV. Jadwal pencairan umumnya berlangsung pada tanggal 1 setiap bulan. Agar tidak ada kendala, penerima diimbau memastikan dokumen administrasi dan proses otentikasi sudah lengkap. Jika persyaratan belum terpenuhi, pencairan bisa tertunda.

Besaran gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan Hingga Oktober 2025, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Kenaikan terakhir diberikan per 1 Januari 2024 sebesar 12 persen.

Artinya, besaran gaji pensiunan yang diterima pada bulan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Meski begitu, rencana kenaikan gaji PNS 2025 masih terus dibahas pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Kemenpan RB. Jika terealisasi, kenaikan tersebut otomatis akan berdampak pula pada pensiunan PNS. Gaji pensiunan PNS Oktober 2025 berdasarkan golongan Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS: Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024: – Golongan I

IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 –

Golongan III

IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800 IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

– Golongan IV

IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

sumber ; kompas.com

Economy, Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Refleksi Ekonomi Setahun Pemerintahan Prabowo
Next Post: Akui Program MBG Banyak Kekurangan, Menkes Sarankan Hal Ini pada Kepala BGN

Related Posts

  • Polsek Kuantan Mudik Gerebek Area PETI di Gunung Toar, Penambang Emas Ilegal Pontang-panting Ordinary News
  • PT Indodharma Corpora Sepakati Penambahan Layanan Astinet Lite untuk Backup Operasional Pelabuhan Internasional Sekupang Ordinary News
  • Miche Sari Dewi dan Perjalanan Mendirikan Mische Aesthetic Clinic di Pekanbaru Ordinary News
  • Apel Siaga Banjir Digelar di Kampar, Begini Status Kebencanaan Jelang Akhir Tahun Kampar
  • Hasil Sevilla Vs Barcelona 4-1: Penalti Lewandowski Gagal, Barca Remuk Football
  • Pemanfaatan Gas Bumi PGN Bantu Efisiensi Operasional UMKM Kuliner di Pelalawan Business Today

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Tiga Regulasi Baru dan Masa Depan Demokrasi Energi Indonesia Nasional
  • BRK Syariah Gelar Health Talk Eksklusif, Beri Diskon Medis Untuk Nasabah Prioritas Economy
  • Apakah Boleh Minum Jus Nanas Setiap Hari? Berikut Penjelasannya… Health
  • Apakah Setiap Hari Boleh Meminum Daun Kelor? ini Penjelasannya Health
  • Buka Helpdesk Coretax, Kanwil DJP Riau: Petugas Pajak akan Dampingi Wajib Pajak dalam menyelesaikan Kewajiban Perpajakannya INFO PAJAK
  • Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Bupati Afni Sebut Pentingnya Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga Ordinary News
  • WHO dan UNICEF Dorong Cuti Melahirkan Berbayar untuk Dukung Ibu Menyusui Health
  • Jadwal Libur Panjang Akhir Tahun 2025, ASN Pemprov Riau Ini Tetap Ikut Aturan Government

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme