SMARTPEKANBARU.COM – Norma (50) tiba-tiba mencegat Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat Herry kunjungan kerja di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (18/11/2025). Ia datang untuk meminta keadilan setelah tanah keluarganya diduga diambil oleh seorang warga berinisial H alias A menggunakan surat jual beli palsu.
Akibat persoalan tersebut, suami Norma, Eramzi (58), sempat ditangkap dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sebelum akhirnya bebas karena dituduh memalsukan surat dan mencuri batang sagu di lahan yang ia klaim sebagai miliknya sendiri “Pada 18 November 2025, Pak Kapolda Riau datang ke SMA 3 Selatpanjang, acara nanam pohon. Sekitar jam 09.00 WIB, saya menunggu dia di gerbang sekolah,” ujar Norma saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (22/11/2025).
Norma datang seorang diri dan hanya berbekal surat laporan polisi bahwa mereka telah melaporkan H pada Februari 2025 atas dugaan memalsukan tanda tangan. Norma mengaku gugup saat memberanikan diri menyodorkan dokumen tersebut kepada Kapolda. “Pas Pak Kapolda mau naik mobil, saya datang ke dia sodorkan surat bukti laporan polisi, sambil bilang, ‘tolong, Pak, suami saya jadi korban mafia tanah’. Pak Kapolda ambil surat itu dan bilang, ‘iya, Bu’. Surat laporan itu dibawa sama Pak Kapolda. Waktu itu saya sangat gugup,” katanya.
Meski pertemuan itu hanya berlangsung singkat, Norma merasa lega karena Kapolda bersedia menerima surat tersebut. “Setelah ambil surat itu Pak Kapolda langsung pergi. Saya merasa senang dan bersyukur karena Pak Kapolda mau tanggapi saya. Semoga beliau bantu kami,” ujarnya. Norma berharap laporan suaminya dapat diproses dengan adil. Ia menilai suaminya justru dikriminalisasi oleh mafia tanah.
Menurutnya, laporan tandingan tersebut dibuat menggunakan dokumen palsu. “Karena mafia tanah itu membuat laporan tandingan di Polda Riau, dan malah suami saya yang diperiksa polisi,” tambah Norma. “Harusnya dibuktikan dulu laporan suami saya. Tapi kenapa suami saya yang diproses hukum, apakah ada oknum (polisi) yang bermain di balik masalah ini. Mohon bantu kami Pak Kapolda,” ujar Norma.
Penasihat hukum Eramzi, Herman, menjelaskan bahwa persoalan berawal pada 7 Juli 2019 ketika kliennya memanen sagu di kebunnya.
Saat itu, H berada di lokasi dan menghentikan proses panen tersebut.
“Terlapor menghentikan penebangan batang sagu dan menyuruh pekerja berhenti. Pelaku bilang tanah klien saya ini milik dia,” kata Herman. H kemudian membuat laporan polisi pada 28 Agustus 2019 terkait dugaan pemalsuan surat dan percobaan pencurian batang sagu. Berdasarkan laporan itu, Eramzi diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Meranti. “Klien saya tidak pernah melakukan pemalsuan surat. Tulis dan baca saja dia tidak tahu, apa lagi memalsukan surat,” ujarnya.
Saat diperiksa di Ditreskrimum Polda Riau, penyidik memperlihatkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang mencantumkan Eramzi sebagai penjual dan H sebagai pembeli. Eramzi kaget karena mengaku tidak pernah menjual lahannya kepada siapa pun.
“Klien saya kaget dan langsung meminta foto copy surat tersebut. Tapi penyidik tidak mau memberikan. Klien saya bilang tidak pernah menjual tanah kebun sagu kepada H alias A, tapi kok bisa data tanda tangannya. Jelas itu dipalsukan,” kata Herman. Mediasi sempat digelar tiga kali namun gagal karena H menawarkan ganti rugi dengan nilai yang dianggap terlalu rendah. Kasus berlanjut hingga Eramzi divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 2022. Kini ia telah bebas. Herman menyebut, dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada transaksi jual beli tanah tersebut, tetapi H tetap memiliki SKGR yang ia gunakan sebagai bukti kepemilikan. “Harusnya kan H alias A yang diproses hukum sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP. Karena dia telah menggunakan SKGR tersebut sebagai alat bukti pada saat pemeriksaan di kepolisian dan dipersidangan. Nah ini yang kita jadi tanda tanya besar, ada apa?” ujar Herman. Ia berharap laporan mereka di Polda Riau ditangani secara adil. “Hukum harus ditegakkan. Equality before the law, jadi setiap warga negara sama di hadapan hukum,” kata Herman. Herman mengatakan gelar perkara sudah dilakukan pada 5 Agustus 2025, namun hingga kini hasilnya belum mereka terima.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, saat dikonfirmasi Kompas.com menyatakan kasus tersebut sedang ditangani. “Sudah ditangani Subdit II,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu.
sumber ; kompas.com
