SMARTPEKANBARU – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa semakin menunjukkan sikap keras terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah sederet dugaan penyimpangan kembali mencuat ke publik.
Bahkan, Purbaya mengultimatum anak buahnya di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memperbaiki kinerja atau opsi pembekuan akan dilakukannya sebagai ganjaran.
Menurut Purbaya, ketika dia memberitahu staf di Bea Cukai bahwa mereka bisa saja dibekukan seperti zaman Orde Baru dulu, karyawannya bersemangat untuk memperbaiki diri. “Kalau kita, Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu lagi. Jadi sekarang orang-orang Bea Cukai mengerti betul ancaman yang mereka hadapi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025).
Purbaya menceritakan bahwa ia akan memperbaiki kinerja DJBC dalam satu tahun ke depan.
Tanggung jawab ini disampaikan Purbaya kepada Presiden Prabowo Subianto.Maka dari itu, ia meminta DJBC untuk bekerja bersungguh-sungguh, mengingat risiko besar yang akan dihadapi jika perubahan tidak ada dalam satu tahun ke depan.
Bendahara negara ini bahkan menyebut akan ada sebanyak 16.000 nasib pegawai yang berada dalam posisi terancam kehilangan pekerjaan.
Apa yang terjadi?
DJBC, menurut Purbaya, masih memiliki citra negatif di mata masyarakat hingga level pimpinan negara.
Akhir-akhir ini, kasus yang mencolok ialah adanya keluhan pelaku usaha, hingga pernyataan pedagang thrifting yang menyebut biaya meloloskan kontainer impor pakaian bekas mencapai Rp 550 juta.
Pernyataan tersebut turut menyeret dugaan keterlibatan oknum pegawai DJBC. Hal ini membuat Purbaya mengambil langkah tegas. Purbaya juga menemukan kejanggalan saat inspeksi ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025).
Ia menemukan laporan nilai impor yang tidak masuk akal. Contohnya, barang berupa submersible pump atau pompa air terbenam. Dokumen mencatat barang itu berharga 7 dollar AS atau sekitar Rp 117.000 (kurs Rp 16.700 per dollar AS). Nilai tersebut jauh di bawah harga pasar.
Menurut pengecekan Purbaya di marketplace, produk serupa dijual pada kisaran Rp 40 juta sampai Rp 50 juta per unit. Perbedaan besar itu disebutnya sebagai indikasi jelas praktik underinvoicing.
Sumber : Kompas.com
