SMARTPEKANBARU – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penindakan pemusnahan barang kena cukai ilegal di wilayah Jakarta. Adapun barang yang dimusnahkan meliputi rokok hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal setara dengan Rp 26,1 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa langkah-langkah pengawasan Bea Cukai menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan masyarakat dan kesehatan ekonomi bangsa. “Operasi yang dilakukan tidak hanya di Jakarta ataupun beberapa daerah saja, tetapi kita melakukan operasi hampir di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya dalam Konpers Penindakan dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Jakarta pada Rabu (3/12/2025).
Jika dirinci lebih lanjut, ada sebanyak 13,4 juta batang rokok yang dimusnahkan senilai Rp 16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 10,5 miliar (dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok).
Selain itu, turut dimusnahkan 19.511 botol MMEA atau 12.864,82 liter dengan nilai Rp 9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq, menegaskan bahwa hingga November 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan 885 penindakan di bidang kepabeanan dengan komoditas utama berupa obat-obatan dan kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, dan bahan kimia.
Dari penindakan tersebut, hal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,62 miliar dan berhasil diselamatkan. Dalam pengawasan di bidang cukai, sebanyak 1.094 penindakan telah dilaksanakan dengan barang bukti yang diamankan berupa 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Total nilai barang sebesar Rp 71,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 37,64 miliar.
Sebagai tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai, saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 16 tersangka serta penyelesaian perkara dengan pengenaan denda senilai Rp 8,04 miliar. Tidak hanya menindak barang kena cukai ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menggagalkan penyelundupan narkoba. Sepanjang 2025, telah dilaksanakan 78 sinergi penindakan bersama Polri, BNN, dan BPOM.
Total barang bukti 162,6 kilogram berupa berbagai jenis narkoba, meliputi 40,5 kg sabu, 30,7 kg ganja, dan 43.772 butir ekstasi. Dengan capaian tersebut, diperkirakan 284.534 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, sekaligus menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp 250,8 miliar.
Sumber : Kompas.com
