SMARTPEKANBARU.COM – Wali kota Dumai Paisal menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Lurah di kota Dumai, terutama yang kawasannya sering dilanda Banjir untuk lebih gencar lagi bergotong royong (Goro).
Ia meminta goro dilakukan minimal satu pekan satu kali, dimusim penghujan ini.
Menurutnya, dengan gencarnya masyarakat bergotong royong lingkungan akan menjadi bersih, dan jika bersih maka air hujan dapat mengalir dengan lancar.
“Saya minta Camat dan lurah harus aktif mengajak RT, LPMK dan masyarakat untuk bersama bergotong royong membersihkan lingkungan sekitar,” katanya Jumat (12/12/2025)
Paisal mengaku bahwa Goro sangat penting ditengah musim penghujan, selain bisa memancarkan aliran air untuk mencegah banjir, dengan Goro juga bisa mencegah penyakit seperti DBD.
Selain Goro, Paisal juga mengajak seluruh masyarakat Dumai, untuk membuang sampah rumah tangga di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah kota Dumai.
Ajakan tidak membuang sampah sembarang ini bukan tanpa sebab, pasalnya Wali Kota Dumai, Paisal masih mendapatkan laporan sampah berserakan, terlebih saat banjir melanda Dumai.
“Ketika pembersihan drainase, petugas dilapangan masih banyak menemukan sampah rumah tangga yang dibuang di parit, bahkan menyebabkan penyumbatan-penyumbatan aliran air,” terangnya
Paisal menerangkan dimusim penghujan drainase di lingkungan masing masing wajib bersih dan lancar, sehingga aliran air bisa lancar dan mencegah terjadinya banjir di suatu kawasan.
“Mari bekerjasama dalam menjaga kebersihan lingkungan, dengan bergotong royong dan tidak membuang sampah sembarangan apalagi di sungai dan drainase,” pesannya
Dirinya meminta semua pihak menjalankan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Dumai Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Ia meminta kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika ada yang yang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah tidak pada tempatnya.
Dirinya mewanti wanti kepada masyarakat yang tidak taat dalam aturan dengan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 500 Ribu Rupiah selain itu ada pula sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak mengindahkan aturan sesuai hasil penyidikan.
“Jangan takut untuk melaporkan kepada Kami jika ada yang buang sampah sembarangan, ini untuk Dumai agar bersih dan lebih tertata lagi,” pungkasnya
sumber ; tribunpekanbaru.com
