SMARTPEKANBARU.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi berakhir, Senin (15/12/2025) besok.
Pemerintah Provinsi Riau kembali mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini, mengingat tidak akan ada perpanjangan waktu. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, menegaskan bahwa 15 Desember 2025 merupakan batas akhir Program Bermarwah dan tidak akan diperpanjang dalam bentuk apa pun.
“Iya, besok terakhir. Tidak ada perpanjangan lagi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda dan segera datang ke Samsat agar kesempatan pemutihan pajak ini tidak terlewatkan,” ujar Sayoga, Minggu (14/12/2025).
Ia menambahkan, program ini memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak, terutama bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Karena itu, Sayoga berharap momentum ini benar-benar dimanfaatkan sebaik mungkin.
Pemerintah Provinsi Riau juga mengingatkan, setelah program berakhir, seluruh sanksi administrasi dan denda pajak kendaraan akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai menyesal setelah program ditutup. Jadi mumpung masih ada waktu, manfaatkan hari terakhir ini,” katanya.
Untuk memastikan seluruh masyarakat terlayani dengan maksimal, Samsat Provinsi Riau telah menambah jam operasional hingga pukul 16.00 WIB, berlaku hingga hari terakhir program. Kebijakan ini diambil agar warga yang terkendala jam kerja tetap memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
sumber ; tribunpekanbaru.com
