SMARTPEKANBARU.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Riau memberikan tanggapan terkait libur dan cuti akhir tahun 2025. Libur akhir tahun yang berdekatan dengan natal dan tahun baru.
Melihat jadwal libur yang ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) diatur jadwal libur ASN.
Menariknya adalah libur yang diberikan yang biasanya jadi celahbuntuk dimanfaatkan untuk bisa libur lebih panjang.
Sesuai dengan SKB ditetapkan libur ASN sebagai berikut:
– Kamis, 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Natal
– Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal
– Sabtu, 27 Desember 2025 sebagai libur akhir pekan untuk lima hari kerja
– Minggu, 28 Desember 2025 sebagai libur akhir pekan
Pada tanggal 29 sampai 31 Desember, ASN harus kembali bekerja. Kemudian tanggal 1 Januari merupakan jadwal libur nasional.
Nah, kondisi jadwal libur yang berdekatan itu kerap menjadi celah bagi ASN untuk memanfaatkannya liburan lebih panjang.
Terkait dengan kenyataan tersebut, Martin salah seorang ASN Provinsi Riau yang kini bekerja di Museum Sang Nila Utama Provinsi Riau menanggapinya berbeda.
Tribunpekanbaru.com, mengkonfirmasi perihal jadwal libur ASN tersebut kepada Martin. Ia mengungkapnya bahwa memang tanggal libur yang berdekatan tersebut cenderung menggoda.
Namun, baginya libur bagi ASN tetap harus berpatokan pada instruksi Provinsi.
“Ya harus sesuai dengan jadwal Pemprov (pemerintah provinsi). Meskipun tanggal liburannya berdekatan yang bisa disebut hari terjepit itu sangat menggoda” ungkapnya.
Bagi Martin, ia lebih menunggu libur pada tanggal merah pada umumnya atau sesuai jam kerja.
Seperti hari Sabtu dan Minggu.
Bagi Martin, liburan pada jadwal tersebut lebih ia nikmati.
“Saya biasanya menunggu tanggal merah Sabtu dan Minggu. Itu jadi libur akhir pekan. Jadi bisa dinikmati,” ungkapnya.
Menurut Martin yang bertugas sebagai pemandu di Museum Sang Nila Utama, jam kerja mereka justru pada Sabtu dan Minggu tetap berjalan.
“Jadi, Senin museum tutup. Jasi kami biasanya libur,” ujarnya.
Meski demikian, Martin mengatakan, jam kerja tetap menyesuaikan dengan jam kerja ASN secara umum.
Terpisah, Kiky salah atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemprov Riau yang juga punya hak libur seperti ASN mengungkapkan bahwa libur yang diberikan sudah cukup untuk bersama keluarga.
“Kalau menurut saya harus ikuti sesuai jadwal libur. Kan ASN harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Jadi gak masalah kemudian tanggal jam kerja harus kembali masuk kerja,” ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com.
sumber ; tribunpekanbaru.com
