SMARTPEKANBARU.COM – Perpanjangan masa penahanan untuk kedua kalinya terhadap Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid dan kawan-kawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi secara hukum merupakan kewenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kewenangan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sepanjang disertai alasan objektif, seperti kebutuhan pendalaman alat bukti, pemeriksaan saksi tambahan, maupun pengembangan perkara.
Meski demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses hukum.
KPK memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa perpanjangan penahanan tidak melanggar hak-hak tersangka sebagai subjek hukum yang dilindungi undang-undang.
Perpanjangan penahanan hingga dua kali menunjukkan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu dalam proses pembuktian.
Namun di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana progres penyidikan yang tengah berjalan.
Penahanan tidak boleh dilakukan tanpa kejelasan arah perkara, mengingat tindakan tersebut merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia sehingga harus dilakukan secara proporsional, tepat, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Apabila alat bukti telah cukup, maka secara hukum perkara seharusnya segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk diuji secara terbuka di persidangan. Hal ini penting guna menjamin kepastian hukum serta menghindari kesan berlarut-larutnya proses penyidikan.
Dalam konteks hukum acara pidana, perpanjangan masa penahanan sampai dua kali dipandang sebagai hal yang lazim.
Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan semata-mata upaya paksa untuk kepentingan penyidikan. Oleh karena itu, seluruh hak tersangka, termasuk hak atas pembelaan dan perlakuan yang adil, tetap harus dilindungi.
Perpanjangan penahanan yang dilakukan berulang tanpa disertai transparansi progres penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Penegakan hukum seharusnya tidak hanya menonjolkan ketegasan, tetapi juga mengedepankan kejelasan proses dan akuntabilitas.
Perpanjangan penahanan kedua kali terhadap Abdul Wahid dan kawan-kawan tetap harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan efektivitas penyidik KPK. Penahanan tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi ketidakpastian atau ketidaksiapan penyidik dalam merampungkan pembuktian secara hukum.
Penahanan sebagai upaya paksa harus dilakukan secara terukur dan berbasis pada bukti yang kuat dan akurat. Penyidikan harus ditegakkan secara adil, tidak tergesa-gesa, namun juga tidak berlarut-larut. Jika perpanjangan penahanan dilakukan tanpa kejelasan, maka dapat muncul pandangan bahwa penyidikan berjalan tidak efektif dan berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dalam hukum acara pidana.
sumber ; tribunpekanbaru.com
