SMARTPEKANBARU.COM – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meminta seluruh pedagang yang masih menempati kios di kawasan Taman Jalur untuk segera mengosongkan kiosnya.
Suhardiman Amby pun telah memberikan waktu hingga Senin (19/1/2026) kepada pedagang dan pemilik kios.
“Kita sudah sosialisasi dan beri waktu, tanggal 20 Januari akan dilakukan pembongkaran,” ujar Suhardiman Amby, Minggu (18/1/2026).
Suhardiman menegaskan, pembongkaran harus segera dilakukan sebagai langkah dalam penataan kota.
Kawasan tersebut juga akan digunakan untuk kepentingan perhelatan MTQ Riau 2026 yang digelar pada Juni.
“Kita tidak memiliki banyak waktu, kawasan tersebut nantinya akan langsung ditata begitu kios dibongkar,” ujar Suhardiman.
Sebelumnya, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mempersilakan pihak-pihak yang kurang berkenan dengan pembongkaran kios di kawasan Taman Jalur membawa ke jalur pengadilan.
Kepala Dinas Kopdagrin Kabupaten Kuansing, Masnur, mengatakan, jalur pengadilan merupakan langkah yang tepat bagi pedagang.
“Saya yakin semua pihak akan mematuhi putusan pengadilan,” ujarnya. Ia juga mengatakan, pembongkaran dilakukan Pemkab Kuansing bukan tanpa solusi.
Lagipula, mayoritas Hak Guna Bangunan (HGB) kios di lokasi tersebut telah tidak berlaku lagi.
“Dari 90 pintu kios, hanya ada dua ternyata HGB yang masih berlaku hingga 2027. Kami telah berkomunikasi dengan baik terhadap dua pemegang HGB tersebut,” ujar Masnur.
Terhadap dua pemegang HGB tersebut, Pemkab Kuansing telah menawarkan berbagai solusi.
Adapun solusi tersebut berupa kompensasi atau sagu hati.
“Kami juga sudah siapkan kios di Pasar Modern dan Pasar Rakyat bagi pedagang yang direlokasi,” ujarnya.
sumber ; tribunpekanbaru.com
