SMARTPEKANBARU.COM – Perdebatan terjadi setelah diusulkan penghapusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan menggantinya dengan pemilihan yang dilakukan oleh DPRD pada tanggal 5 Desember lalu. Dengan sistem tersebut, kepala daerah tidak lagi akan dipilih oleh masyarakat secara langsung, tetapi akan ditentukan oleh para anggota DPRD. Usulan ini pun telah meningkatkan perdebatan politik lebih awal dari yang diperkirakan.
Sebagian ahli berpendapat bahwa ide tersebut dapat dianggap sebagai langkah mundur dalam demokrasi dan menunjukkan indikasi kembalinya pola pemerintahan Orde Baru. Pernyataan ini diungkapkan oleh seorang ahli hukum tata negara.
Salah satu pakar bernama, Bivitri, berpendapat bahwa Orde Baru yang dikenal dengan cara pemilihan kepala daerah tidak langsung, memiliki kemungkinan untuk muncul kembali dalam bentuk yang baru. Ia bahkan menyatakan bahwa jika kepala daerah ditunjuk oleh DPRD, maka Indonesia bisa saja memasuki fase “Orde Baru yang baru”.
“Jadi saya setuju kalau dibilang kita ini seperti menghadapi Orde Baru yang paling baru, New Orde Baru,” ucap Bivitri, pada hari Selasa (6/1/2026).
Lebih jauh, Bivitri menekankan alasan penghematan biaya dalam pelaksanaan pemilu yang mendasari gagasan Pilkada melalui DPRD. Ia berpendapat bahwa memilih kepala daerah melalui DPRD dapat mengembalikan Indonesia ke masa lalu, ketika presiden ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), mirip dengan yang terjadi saat era Orde Baru. Pada saat itu, presiden diambil sumpahnya sebanyak tujuh kali setelah terpilih melalui MPR.
“Kalau kita menggunakan logika efisiensi, seperti yang sudah disebut oleh Pak Prabowo sejak 2024 lalu, dan kemudian dijalankan secara politik, maka yang harus kita khawatirkan adalah logika itu bisa terus berlanjut. Dipilih oleh DPRD dianggap demokratis, lalu bukan tidak mungkin muncul anggapan bahwa presiden pun cukup dipilih oleh MPR seperti masa lalu,” ucapnya.
Ia menyatakan bahwa situasi itu bisa berakibat pada semakin sempitnya ruang politik dan menghalangi interaksi langsung antara warga dan para penguasa. Bivitri, yang juga berprofesi sebagai pengajar, menguraikan berbagai potensi bahaya jika bupati kembali dipilih oleh DPRD. Ia berpendapat bahwa rakyat akan kehilangan kesempatan untuk berkontribusi dalam memilih pemimpin mereka, serta akan mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan dan meminta kredibilitas.
“Apabila kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, maka masyarakat tidak lagi memiliki suara secara langsung, tidak memiliki kontrol yang memadai, dan akan semakin sulit meminta akuntabilitas dari para pejabat publik. Kondisi ini tentu menjadi kemunduran serius bagi kualitas demokrasi kita, karena partisipasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menjadi semakin terbatas,” tegas Bivitri.
Ia menekankan bahwa proses pemilihan langsung adalah salah satu alat krusial dalam menjaga agar pemerintahan tetap bertanggung jawab, terbuka, dan mendukung kepentingan rakyat.
Sumber: TibunPekanbaru.com
