SMARTPEKANBARU.CON-Kepatuhan pelaporan pajak di Provinsi Riau menunjukkan tren positif di awal tahun 2026. Hingga 31 Januari 2026, sebanyak 26.177 Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Riau mencatat, jumlah tersebut terdiri dari 25.638 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 539 Wajib Pajak Badan.
Sejalan dengan meningkatnya kepatuhan pelaporan SPT, kinerja penerimaan pajak di Riau juga mencatatkan hasil positif. Hingga 31 Januari 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1,37 triliun secara neto atau sekitar 6,20 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp22,16 triliun.
Secara tahunan (year on year/yoy), penerimaan pajak neto tersebut tumbuh 15,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi komposisi, penerimaan pajak hingga Januari 2026 didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan kontribusi 65,81 persen. Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang 39,53 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 0,06 persen, sementara pajak lainnya mengalami kontraksi 5,40 persen.
Pertumbuhan penerimaan terutama ditopang oleh peningkatan pada kelompok PPh dan PPN. Kelompok PPh tumbuh 20,11 persen (yoy), sedangkan PPN secara neto meningkat 24,35 persen (yoy). Kenaikan PPN antara lain dipengaruhi oleh penurunan restitusi yang didominasi Wajib Pajak sektor kelapa sawit.
Dari sisi sektoral, sektor pertanian mencatat pertumbuhan 2,34 persen, didukung peningkatan penerimaan dari sektor kelapa sawit. Sementara itu, sektor industri pengolahan menunjukkan pertumbuhan neto signifikan sebesar 128,42 persen, dipengaruhi penurunan restitusi serta dinamika harga komoditas pada akhir tahun 2025.
Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.
Merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi ASN, TNI, dan Polri adalah 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.
Untuk memastikan kelancaran pelaporan, Wajib Pajak diimbau melakukan aktivasi akun Coretax DJP, membuat Kode Otorisasi DJP, menyiapkan bukti potong PPh A1/A2, serta menyampaikan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Kanwil DJP Riau juga menyediakan berbagai kanal asistensi, mulai dari layanan di luar kantor, bimbingan teknis, sosialisasi perpajakan, hingga helpdesk WhatsApp guna mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan.
DJP melalui Kanwil DJP Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pelayanan perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai bagian dari upaya mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.
