SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengambil langkah strategis dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara terbatas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-libur Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada hari pertama masuk kerja, Rabu (25/3/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat. Fokus utamanya adalah efisiensi energi dan pengurangan beban kemacetan pasca-puncak arus balik Lebaran 2026.
“Penerapan WFH ini bertujuan untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen serta mengurai kepadatan lalu lintas yang biasanya terjadi setelah masa mudik berakhir,” ujar Bakharuddin, Senin (23/3/2026).
Meskipun diberlakukan, Bakharuddin menekankan bahwa kebijakan WFH ini bersifat sangat terbatas. Hanya sekitar 5 persen dari total pegawai di setiap satuan kerja atau perangkat daerah yang diperbolehkan bekerja dari rumah. Pihak BKPSDM saat ini tengah melakukan pendataan di masing-masing instansi untuk menentukan siapa saja yang memenuhi kriteria tersebut.
Ia juga memberikan jaminan bahwa pelayanan publik di Kepulauan Meranti tidak akan terganggu dan tetap berjalan optimal seperti sedia kala.
“Pengaturan ini dilakukan dengan sangat selektif. Kami tetap memprioritaskan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat agar tidak ada kendala di lapangan,” tegasnya.
Sebagai bentuk konsolidasi total, Pemkab Kepulauan Meranti direncanakan akan menggelar apel besar pada akhir minggu pertama masuk kerja. Apel tersebut wajib diikuti oleh seluruh ASN sebagai simbol kesiapan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat pasca-Idulfitri.
Sumber: Tribun Pekanbaru
