SMARTPEKANBARU.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau terus memperkuat kolaborasi dengan media sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi dan media meeting yang digelar di Pekanbaru, Senin (30/3), sekaligus menjadi momentum penyampaian kinerja perpajakan di wilayah Riau.
Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi praktik pengisian SPT Tahunan menggunakan sistem Coretax DJP. Para peserta mendapatkan kesempatan untuk merasakan langsung proses pelaporan SPT secara elektronik.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, dalam kesempatan itu memperkenalkan diri sekaligus menegaskan komitmennya untuk membangun komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dengan media di Provinsi Riau. Ia menekankan pentingnya peran media dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
“Media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apa yang kami lakukan akan lebih berdampak jika dapat disampaikan secara luas melalui rekan-rekan media,” ujarnya.

Dalam paparannya, Hermiyana juga memaparkan capaian kinerja perpajakan di wilayah Riau. Hingga 25 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 237.891 dari total 493.529 Wajib Pajak yang wajib melapor. Angka tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan sebesar 48,22 persen.
Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, Kanwil DJP Riau telah melakukan berbagai upaya, di antaranya membentuk Satuan Tugas Penerimaan SPT, menghadirkan layanan asistensi pelaporan di luar kantor, membuka layanan tambahan pada akhir pekan, serta menambah helpdesk dan sarana prasarana guna mengantisipasi lonjakan pelaporan.
Tak hanya itu, edukasi dan publikasi terus digencarkan melalui berbagai kanal komunikasi, baik media massa maupun digital, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dukungan juga datang dari berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Riau, termasuk imbauan Gubernur Riau kepada Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, dan sektor swasta agar segera menyampaikan SPT Tahunan.
Di sisi lain, DJP menilai media memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan informasi perpajakan. Sepanjang awal 2026, berbagai siaran pers yang diterbitkan Kanwil DJP Riau telah mendapatkan amplifikasi luas melalui media lokal.
Untuk memberikan kemudahan, Direktorat Jenderal Pajak juga menerapkan kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kebijakan tersebut meliputi perpanjangan waktu pelaporan serta penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga.
Relaksasi ini diharapkan memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya, terutama dalam masa penyesuaian penggunaan sistem Coretax DJP.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Riau berharap sinergi dengan media terus terjalin kuat sehingga informasi perpajakan dapat disampaikan secara luas, akurat, dan edukatif.
DJP Riau juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Dukungan semua pihak, termasuk media, diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan sukarela demi optimalisasi penerimaan negara dan pembangunan berkelanjutan.
