SMARTPEKANBARU.COM – Jhonny Andrean yang merupakan ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi. Dalam proses persidangan, ia dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jhonny dinilai telah melakukan tindakan yang menghambat jalannya proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kejaksaan di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru, sehingga dinyatakan bersalah.
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Jhonny Andrean terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa tuntutan dibacakan oleh JPU Ade Azmi Putri.
“Dituntut pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ziko. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan tuntutan berupa denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Ketentuan ini menjadi bagian dari konsekuensi hukum atas perbuatan yang dinilai telah mengganggu proses penegakan hukum.
Perkara ini bermula dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru pada 12 Desember 2025 di Kantor DPRD Pekanbaru. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa perjalanan dinas fiktif (SPPD) serta penyimpangan dalam penggunaan anggaran konsumsi di lingkungan sekretariat dewan.
Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, penyidik sempat menghadapi hambatan ketika mencoba menelusuri informasi terkait keberadaan sejumlah stempel yang diduga sengaja disembunyikan. Berdasarkan petunjuk yang diperoleh di lapangan, keberadaan barang tersebut mengarah pada sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.
Namun demikian, saat dikonfirmasi oleh penyidik, terdakwa yang berstatus sebagai tenaga honorer justru menyangkal kepemilikan kendaraan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan lebih lanjut, sehingga penyidik akhirnya mengambil langkah paksa dengan membuka bagasi sepeda motor tersebut menggunakan bantuan tukang kunci.
Dari hasil pembukaan bagasi, penyidik menemukan sebanyak 38 stempel milik berbagai instansi pemerintahan dari sejumlah daerah, termasuk wilayah Sumatra Barat, Batusangkar, Batam, dan beberapa daerah lainnya. Temuan ini kemudian menjadi salah satu bukti penting yang menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus yang menjerat Jhonny Andrean ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas terkait dugaan penyimpangan anggaran, khususnya dalam praktik SPPD fiktif serta penggunaan dana makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan dan dikembangkan oleh pihak berwenang untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sumber: TribunPekanbaru.com
