Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • Streaming
  • Advertorial
  • Business Today
  • Ordinary News
  • Pajak Riau
  • Live Talkshow
  • Bono Speak Up
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Kadispora Pekanbaru Dorong Pemuda Riau Bangun Kepercayaan Diri News Update
  • Sensus Ekonomi 2026 Jadi Basis Pemetaan UMKM Nasional Business Today
  • SPI, Alat Strategis Pemprov Riau Cegah Korupsi Lewat Pemetaan Risiko Government
  • Pekanbaru Kembali Jadi Tuan Rumah Indonesia Masters 2025, 308 Atlet Dunia Siap Unjuk Kebolehan Ordinary News
  • Polda Riau Awasi Harga dan Stok Beras, Berani Selewengkan Akan Ditindak Tegas Ordinary News

Kasus Korupsi di DPRD Pekanbaru Melebar, Ajudan Sekwan Dituntut 4 Tahun Penjara

Posted on 5 Mei 20265 Mei 2026 By Putri Anjelina

SMARTPEKANBARU.COM – Jhonny Andrean yang merupakan ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi. Dalam proses persidangan, ia dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jhonny dinilai telah melakukan tindakan yang menghambat jalannya proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kejaksaan di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru, sehingga dinyatakan bersalah.

Dalam uraian tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Jhonny Andrean terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa tuntutan dibacakan oleh JPU Ade Azmi Putri.

“Dituntut pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ziko. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan tuntutan berupa denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Ketentuan ini menjadi bagian dari konsekuensi hukum atas perbuatan yang dinilai telah mengganggu proses penegakan hukum.

Perkara ini bermula dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru pada 12 Desember 2025 di Kantor DPRD Pekanbaru. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa perjalanan dinas fiktif (SPPD) serta penyimpangan dalam penggunaan anggaran konsumsi di lingkungan sekretariat dewan.

Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, penyidik sempat menghadapi hambatan ketika mencoba menelusuri informasi terkait keberadaan sejumlah stempel yang diduga sengaja disembunyikan. Berdasarkan petunjuk yang diperoleh di lapangan, keberadaan barang tersebut mengarah pada sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

Namun demikian, saat dikonfirmasi oleh penyidik, terdakwa yang berstatus sebagai tenaga honorer justru menyangkal kepemilikan kendaraan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan lebih lanjut, sehingga penyidik akhirnya mengambil langkah paksa dengan membuka bagasi sepeda motor tersebut menggunakan bantuan tukang kunci.

Dari hasil pembukaan bagasi, penyidik menemukan sebanyak 38 stempel milik berbagai instansi pemerintahan dari sejumlah daerah, termasuk wilayah Sumatra Barat, Batusangkar, Batam, dan beberapa daerah lainnya. Temuan ini kemudian menjadi salah satu bukti penting yang menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kasus yang menjerat Jhonny Andrean ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas terkait dugaan penyimpangan anggaran, khususnya dalam praktik SPPD fiktif serta penggunaan dana makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan dan dikembangkan oleh pihak berwenang untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Government, News Update, Ordinary News, Pekanbaru, Riau Tags:Anggaran Daerah, DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, Jhonny Andrean, Kejari Pekanbaru, Korupsi, Perintangan Penyidikan, SPPD Fiktif, Tipikor, Tuntutan Jaksa

Navigasi pos

Previous Post: Pasokan BBM Riau Ditambah 20 Persen, Antisipasi Lonjakan Aktivitas Masyarak
Next Post: DPRD Pekanbaru Minta Pengawasan Hewan Kurban Diperketat Jelang Idul Adha 2026

Related Posts

  • Cara Menurunkan Tekanan Darah Secara Alami dengan Pola Makan Sehat Health
  • Momentum Ramadhan, Bono by Artotel Pekanbaru Perkuat Strategi Bisnis Kuliner dengan Menu Kambing Guling Business Today
  • Industri Tekstil Teriak soal Impor Ilegal, Insentif Dinilai Tak Efektif Tanpa Penegakan Hukum Business Today
  • Asisten 1: Pemprov Riau Siapkan Perda dan Pergub untuk Pondok Pesantren News Update
  • Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru, Fakta Baru Terungkap di Persidangan Government
  • Gelar Kegiatan Penguatan Norma dan Etika, Bawaslu Riau Hadirkan Anggota DKPP Riau

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Hakim MK Soroti Logika Kuota Hangus dan Paket Unlimited Operator Seluler
  • Samsung Galaxy S27 Ultra Dirumorkan Hadir dengan Teknologi Kamera Canggih dan Aperture Variabel
  • iPhone 17 Jadi Lini Paling Populer, Dorong Kinerja Keuangan Apple

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Daftar Unggulan Ganda Putra di Malaysia Open 2026: Anomali Fajar/Fikri, Sabar/Reza Terjaring Olahraga
  • Apple Disebut Akan Perbarui Hampir Semua iPad Sepanjang 2026 Techno
  • Ketimpangan Ekonomi Dua Dekade, LPS Tekankan Peran Sektor Swasta Economy
  • Telkom Riau Jajaki Kerja Sama Digitalisasi dengan Hotel Citismart Pekanbaru Ordinary News
  • Waspada! Ini Tanda-tanda Ponsel Anda Disadap Technology
  • Bos Danantara Sebut Indonesia Bangun 17 Kilang Modular untuk Mengolah Minyak Impor AS Economy
  • PHR  Tularkan Komitmen Aspek Keselamatan Bagi Perusahaan Mitra Kerja Riau
  • Hari Ini Vale Indonesia (INCO) Adakan RUPS Luar Biasa untuk Pilih Presdir Baru Economy

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme