SMARTPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, secara resmi menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan percepatan digitalisasi di lingkungan pemerintahan. Langkah strategis ini diambil guna memastikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berjalan lebih efisien, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era modern. Fokus utama transformasi ini mencakup layanan eksternal masyarakat maupun sistem pengawasan internal pemerintahan.
Dalam arahannya di ruang kerja Bupati pada Selasa (5/5/2026), Suhardiman menegaskan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotik) memiliki peran sentral sebagai motor penggerak digitalisasi. Bupati menilai bahwa metode pengawasan konvensional terhadap ribuan aparatur pemerintahan sudah tidak lagi relevan untuk diterapkan saat ini.
Beliau menekankan perlunya teknologi yang mampu memberikan data akurat mengenai aktivitas pegawai secara sistematis.
Kebutuhan akan sistem digital ini didasari oleh besarnya jumlah pegawai yang harus dipantau kedisiplinannya setiap hari. “Mana mungkin jumlah pegawai yang mencapai ribuan diawasi secara manual. Kita butuh teknologi yang mampu melakukan pengawasan secara sederhana, efektif, dan terukur melalui konsep digitalisasi,” ujar Suhardiman. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kuansing telah menyiapkan aplikasi khusus yang dirancang untuk memantau capaian kinerja pegawai secara real-time.
Bupati juga meminta tim administrasi dan hukum untuk melakukan pemantauan berkala terhadap data yang terekam dalam sistem digital tersebut. Hal ini bertujuan agar setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Suhardiman menegaskan bahwa implementasi teknologi canggih ini harus dibarengi dengan penegakan aturan yang tegas tanpa pandang bulu bagi seluruh aparatur.
Ketegasan dalam pemberian sanksi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pegawai untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme mereka. “Jika ada pelanggaran, tentu harus diberikan teguran maupun langkah lain sesuai Undang-Undang ASN. Harapannya, disiplin dan kinerja pegawai semakin meningkat, sehingga berdampak langsung pada pelayanan masyarakat yang lebih baik,” tambahnya. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi ketidakedisiplinan di lingkungan kerja.
Menanggapi instruksi tersebut, Sekretaris Dinas Kominfo Kuansing, Hevi H. Antoni, menyatakan kesiapan penuh instansinya untuk mengawal transisi digital ini. Pihaknya terus melakukan pembenahan infrastruktur digital guna meminimalisir kendala teknis yang mungkin muncul saat aplikasi mulai dioperasikan secara penuh.
“Kami sudah siap secara teknis. Apabila masih ada hal yang perlu disempurnakan, kami akan terus berbenah demi mendukung penuh visi Bupati dalam menciptakan pemerintahan yang cerdas dan melayani,” pungkasnya.
Sumber: Media Center Riau
