SMARTPEKANBARU.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berkomitmen menjaga stabilitas sistem perbankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS 1, Bapak Jimmy Ardianto, dalam sebuah siaran radio bersama Smart Radio Pekanbaru.

Dalam kesempatan tersebut, Jimmy menjelaskan bahwa LPS dibentuk oleh pemerintah sebagai respons atas krisis moneter tahun 1998. Kala itu, terjadi kepanikan massal (rush) penarikan uang yang mengakibatkan 16 bank bangkrut akibat masalah likuiditas.”Peran utama LPS adalah menjamin uang nasabah di bank. Jika sebuah bank ditutup, LPS yang akan membayar klaim simpanan nasabah tersebut,” ujarnya.
Ketentuan Penjaminan dan Syarat 3TJimmy memaparkan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 Miliar per nasabah per bank.
Penjaminan ini berlaku di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia mencakup lebih dari 1.500 bank baik bank umum, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), konvensional, maupun syariah. Produk yang dijamin meliputi giro, deposito, tabungan, mudharabah, dan sejenisnya.
Namun, agar simpanan layak dibayarkan saat bank dilikuidasi, nasabah wajib memenuhi
kriteria 3T, yaitu: 1. Tercatat di bank: Data dan saldo nasabah harus terdaftar resmi dalam sistem perbankan (core banking system). Nasabah diimbau rajin memeriksa rekening atau mengunduh mutasi secara berkala.
2. Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan: Suku bunga yang didapat tidak boleh melebihi batas LPS (saat ini bank umum sebesar 3,5%, valas 2%, dan BPR 6%). Manfaat lain seperti cashbackbjuga dihitung sebagai komponen bunga.
3. Tidak terlibat fraud: Nasabah tidak boleh menjadi penyebab bank gagal atau melakukan tindakan kriminal yang merugikan bank.Untuk bank syariah, prinsip penjaminan akan menyesuaikan karena tidak menggunakan sistem bunga, dengan poin utama tetap tercatat dan tidak terlibat fraud. Perluasan Mandat LPSSejak didirikan, LPS tercatat telah menutup 154 bank di Indonesia.
Meski demikian, proses penutupan berjalan kondusif tanpa memicu kepanikan masyarakat karena klaim simpanan nasabah yang memenuhi syarat langsung dibayarkan.
Lebih lanjut, Jimmy mengungkapkan bahwa LPS akan melakukan ekspansi fungsi. Mulai awal tahun 2028, LPS mendapat mandat baru untuk menjamin polis asuransi demi menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di tanah air.
