Di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hilir (Rohil), diperkirakan hanya akan ada dua pasangan calon yang bersaing. Pasangan calon tersebut adalah Afrizal Sintong – Setiawan dan H Bistamam – Jhoni Charles.
Meskipun adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah UU Pilkada dengan menetapkan ambang batas pencalonan pasangan calon menjadi hanya 8,5 persen dukungan suara sah, hal ini tidak mengubah lanskap pencalonan yang ada.
Ketua KPU Rohil, Eka Murlan, Senin (26/8/2024) menyebutkan bahwa terkait pendaftaran sudah ada dua pasangan calon berkomunikasi dengan KPU.
Dua pasangan calon yang berkomunikasi ini yakni Afrizal Sintong – Setiawan dengan H Bistamam – Jhoni Charles.
“Sejauh ini hanya itu saja yang berkomunikasi,” sebutnya.
Secara dukungan, partai di Kabupaten Rohil sudah menentukan arah dukungan.
Merujuk pada putusan MK terkait UU Pilkada, minimal dukungan suara sah pemilih sebesar 8,5 persen.
Mengikut itu hanya ada tiga partai saja di Rohil yang mampu mengajukan calon secara mandiri.
Ketiga partai tersebut yakni PDIP, Golkar dan Demokrat.
Sejauh ini, ketiga partai tersebut telah menentukan arah dukungan ke Paslon yang mana yakni PDIP, Demokrat dan Golkar memberi dukungan ke Paslon Afrizal Sintong – Setiawan (ASET). (rvn)
Sumber : tribunpekanbaru.com
