SMARTPEKANBARU.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan penerima manfaat. Kepatuhan terhadap standar ini menjadi syarat utama agar layanan makanan bergizi dapat berjalan aman dan berkualitas.
Kepala BGN Sudaryono, mengatakan persyaratan mutlak bagi dapur MBG adalah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal tersebut menjadi indikator bahwa dapur telah memenuhi ketentuan kelayakan dalam pengolahan dan penyediaan makanan bagi penerima manfaat.
“Kami mensyaratkan standarisasi dapur MBG itu harus ada SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). Jadi ini adalah syarat mutlak, kalau tidak layak ya harus ditutup,” ujar Kepala BGN Sudaryono saat rakor secara virtual, Kamis (13/08/2026).
Dijelaskan, keberadaan fasilitas dapur yang besar tidak menjadi jaminan apabila lingkungan maupun proses pengolahan makanan tidak memenuhi standar kesehatan. Karena itu, setiap dapur harus dinilai secara menyeluruh berdasarkan kondisi objektif di lapangan.
“Sebagus apapun dapurnya, kalau di samping kandang ayam itu tidak layak. Kami tidak ingin memberikan makanan yang berisiko kepada penerima manfaat, baik itu anak-anak maupun ibu hamil,” jelasnya.
Diterangkan, penerapan standar tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kesehatan akibat makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Pihaknya tidak ingin program MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi justru menimbulkan risiko bagi masyarakat penerima manfaat.
Ia juga mengingatkan seluruh pengelola dapur MBG agar tidak menganggap remeh ketentuan mengenai SLHS. Menurutnya, aturan tersebut merupakan bagian penting dari sistem pengawasan dan tidak boleh diabaikan dengan alasan apa pun.
“Jadi jangan main-main dengan aturan ini. Karena sebelumnya banyak dapur yang beroperasi tanpa SLHS, kalau masih tidak layak maka langsun kami tutup,” tegasnya.
Dituturkan, BGN akan terus melakukan pengawasan terhadap dapur-dapur yang menjalankan layanan MBG. Ia menegaskan, langkah terhadap dapur yang tidak memenuhi standar merupakan upaya memastikan makanan yang disalurkan benar-benar aman sebelum dikonsumsi oleh penerima manfaat.
“Kami tidak akan pernah mempertaruhkan kesehatan, keselamatan, apalagi nyawa anak-anak kita hanya demi mempertahankan satu dua dapur,” tuturnya.
Ia menambahkan, BGN tidak membedakan pengelola dapur berdasarkan kepemilikan maupun pihak yang menaunginya. Setiap keputusan mengenai kelayakan operasional akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi faktual yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak peduli dapur itu milik siapa atau dikelola oleh siapa. Semua keputusan kami murni berbasis data dan fakta objektif di lapangan,” pungkasnya.
Sumber: mediacenter.riau.go.id
