SMARTPEKANBARU.COM – Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sektor, mulai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, fintech, hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak aset kripto tercatat Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending sebesar Rp5,28 triliun, serta Pajak SIPP sebesar Rp5,75 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE. Dua pelaku usaha baru yang ditunjuk sebagai pemungut adalah STAAH Limited dan Aghanim Inc. Di sisi lain, Expedia Lodging Partner Services Sarl dicabut dari daftar pemungut PPN PMSE.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp44,05 triliun.
Jika dirinci berdasarkan tahun, penerimaan PPN PMSE terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.
Selain PMSE, sektor aset kripto juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Sampai Agustus 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,15 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri atas Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.
Pajak kripto tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech tercatat Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka tersebut berasal dari penerimaan Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.
Penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun. Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri mencapai Rp728,13 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Kontribusi lainnya berasal dari Pajak SIPP. Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan dari pajak tersebut mencapai Rp5,75 triliun.
Penerimaan Pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.
Adapun Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Inge Diana Rismawanti berharap kepatuhan para pelaku usaha digital terus meningkat sehingga dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge Diana Rismawanti.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
