SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat lanjutan terkait permohonan persetujuan hibah Barang Milik Negara (BMN) untuk penyediaan lahan bagi Balai Pelestarian Kebudayaan Riau selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kebudayaan.
Rapat tersebut membahas keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus arah pengembangan kawasan Taman Budaya Riau agar tetap memiliki fungsi kebudayaan bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa pemberian hibah tanah perlu memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat Riau. Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut diharapkan tidak hanya mendukung kebutuhan kelembagaan, tetapi juga memperkuat keberadaan fasilitas kebudayaan di daerah.
“Setiap kita memberi tanah hibah, kali ini untuk konteks kebudayaan, harapan saya nantinya bisa dibangun museum, biar museum benar-benar menggambarkan tradisional, tapi saat dibangun lebih modern,” ujar Syahrial Abdi dalam rapat tersebut di Ruang Kerjanya, Kamis (24/9/2026).
Ia menilai, salah satu bentuk manfaat yang dapat dikembangkan adalah pembangunan Balai Pelestarian Kebudayaan Riau yang mampu merepresentasikan kebudayaan Bumi Lancang Kuning. Syahrial mengatakan, bangunan yang nantinya dibangun diharapkan tetap menggambarkan karakter tradisional Riau, namun dikemas dengan konsep yang lebih modern.
Dengan demikian, keberadaan balai tidak hanya menjadi tempat penyimpanan benda-benda budaya, tetapi juga dapat menjadi ruang edukasi dan pengenalan kebudayaan untuk masyarakat. Konsep tersebut diharapkan dapat membuat fasilitas kebudayaan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus tetap mempertahankan identitas daerah.
Dikatakannya, karena kemungkinan lahan hibah akan mengambil lokasi di Taman Budaya, Pemprov Riau juga menekankan agar keberadaan Taman Budaya tetap dipertahankan sebagai ruang kebudayaan. Syahrial menyebut semangat utama pengembangan kawasan tersebut adalah menjaga fungsi Taman Budaya sekaligus menghadirkan museum sebagai bagian dari penguatan fasilitas kebudayaan.
Menurutnya, pengembangan kawasan perlu memperhatikan tata ruang kawasan tetap mempertahankan karakter sebagai taman meskipun nantinya terdapat kantor pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ia berharap keberadaan bangunan pemerintahan tidak menghilangkan suasana dan fungsi Taman Budaya sebagai ruang yang dapat diakses masyarakat.
Menurutnya, kawasan tersebut harus tetap menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan dan mengembangkan kegiatan seni serta budaya. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan membuat kawasan Taman Budaya tetap hidup dan menjadi tempat masyarakat berinteraksi dengan berbagai bentuk kebudayaan.
“Semangatnya tentu agar masih ada tempat masyarakat untuk mengekspresikan budaya, seperti teater dan museumnya,” tutupnya.
Sumber: mediacenter.riau.go.id
