SMARTPEKANBARU.COM – Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah tinggal menunggu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan, RUU Haji dan Umrah telah disahkan DPR RI melalui sidang paripurna hari ini, Selasa (26/8/2025).
“Ini barusan sudah disahkan DPR, tinggal menunggu ya ditandatangani presiden, dan diundangkan,” kata Hilman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Hilman mengatakan, setelah RUU itu resmi diundangkan maka semua tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan haji akan bergeser dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah.
Sumber daya manusia (SDM) terkait penyelenggaraan haji yang sebelumnya di Kementerian Agama hingga berbagai aset akan digeser ke kementerian baru itu.
“Ini yang sedang dipersiapkan oleh Kemenag,” ujar Hilman.
Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu membenarkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) PHU akan dipindah ke Kementerian Haji dan Umrah.
Namun, pihaknya masih menghitung apakah semua bagian Ditjen PHU itu akan digeser, termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten yang meliputi infrastruktur hingga fasilitas.
“Struktur Kementerian Haji dan Umrah ini di tingkat provinsinya seperti apa, apa bentuk kanwil, apa bentuk kepala kantor daerah haji dan umrah, itu kan menunggu juga dengan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi) akan seperti apa tapi proses ini sudah kita siapkan,” tutur Hilman.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin jalannya rapat itu meminta persetujuan para anggota dewan.
“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun di ruang rapat.
“Setuju,” jawab para anggota DPR serentak.
Sumber : Kompas.com
