SMARTPEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkanKebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkanoleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang BerfluktuasiSecara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024...
Rayen
RILIS – Account Manager Layanan Bisnis Wilayah Telekomunikasi Riau melakukan kunjungan strategis ke PT Teknologi Data Infrastruktur...
SMARTPEKANBARU.COM – Pernyataan Gubernur Abdul Wahid dan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto kontradiktif terkait penanganan defisit anggaran yang terjadi di...
