Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • How much does it cost to get into a nightclub in Los Angeles Featured
  • Dilantik Jadi Ketua Perbasi Riau, Zulhendri Siap Gulirkan Kompetisi untuk Atlet Muda Government
  • Wali Kota Pekanbaru Minta Jajaran Beri Pelayanan Maksimal ke Masyarakat News Update
  • Isu Kader PKB Susupi Golkar Riau Jelang Musda? Rinor Kuswan: Nggak Ngerti Saya Susup-Susupan Ordinary News
  • Satpol PP Ingatkan Masyarakat Tak Memberi Uang ke Gepeng demi Tekan Aktivitas Jalanan News Update

Kredit Kendaraan Lunas? Segera Hapus Jaminan Fidusia

Posted on 20 Maret 202520 Maret 2025 By Wulan MG Tak ada komentar pada Kredit Kendaraan Lunas? Segera Hapus Jaminan Fidusia

SMARTPEKANBARU.COM – pentingnya penghapusan fidusia bagi pemilik kendaraan agar kendaraan benar-benar menjadi milik pribadi sepenuhnya. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM Riau bekerja sama dengan Smart FM Pekanbaru melaksanakan Smart Live Talks bertema “Kredit Kendaraan Lunas? Segera Hapus Jaminan Fidusia”. Talk show ini bertujuan untuk mengenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai penghapusan jaminan fidusia bagi pemilik kendaraan. Talk show ini berlangsung pada 18 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dan dapat disaksikan secara langsung melalui Smart FM Pekanbaru.

Pada Episode Live Talks kali ini menghadirkan Dr. Rudi Pardede, S.H. M.H. Selaku Sikum Polresta Pekanbaru dan Muhammad Arif selaku Perancang Perundang-undangan. Dalam Live Talks ini Dr. Rudi Pardede dan Muhammad Arif akan menjelaskan mengenai apa itu jaminan fidusia dan tata cara penghapusan fidusia.

Jaminan fidusia merupakan salah satu lembaga penjaminan selain gadai, hipotek, atau hak tanggungan. “Berdasarkan undang-undang, jaminan fidusia didefinisikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan,” ujar Muhammad Arif.

Dr. Rudi Pardede menjelaskan bahwa regulasi terkait fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini, langkah pertama yang dapat dilakukan pemilik kendaraan untuk menghapus jaminan fidusia adalah memastikan bahwa utangnya telah lunas. Jika penghapusan fidusia dilakukan karena pelunasan utang, maka pihak pembiayaan akan mengeluarkan surat keterangan lunas serta mengembalikan bukti kepemilikan kendaraan.

Lebih lanjut, Muhammad Arif menjelaskan bahwa tata cara penghapusan jaminan fidusia dapat dilakukan secara online, mulai dari proses pendaftaran, perubahan, hingga penghapusan. Oleh karena itu, jika pengguna fidusia tidak atau enggan melakukan penghapusan, maka pemberi fidusia dapat menghapus jaminan fidusia secara mandiri.

Acara Talk show ini juga menghadirkan sesi interaktif dengan audiens dapat mengajukan pertanyaan melalui live chat di YouTube. Pertanyaan yang masuk akan langsung dijawab oleh narasumber, sehingga audiens akan mendapatkan penjelasan lebih mendalam mengenai penghapus jaminan fidusia.

Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Rutin Minum Air Kelapa Bisa Kelola Kadar Gula Darah, Begini Cara Mengonsumsi Agar Hasilnya Efektif
Next Post: BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Related Posts

  • Gelandangan Sedang Tidur Langsung Diangkut, Puluhan Gepeng Terjaring Operasi Aman P2KS di Pekanbaru Ordinary News
  • FKGI Serukan Aksi Nyata Selamatkan Habitat Gajah Sumatera di Tesso Nilo Ordinary News
  • Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung, Purbaya: Biarkan Proses Hukum Berjalan Business Today
  • Di Usia 26 Tahun, Capaian Pembangunan di Atas Rata-Rata, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau Ordinary News
  • Telkom Riau Lakukan Pencocokan, Penelitian dan Rekonsiliasi Bersama Bidang TIK Polda Kepri Ordinary News
  • Basarnas Pekanbaru Siagakan 92 Personel dan Peralatan Rescue Banjir, Belum Ada Permintaan Evakuasi Ordinary News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • PT Mason VAP Indonesia Sepakat Lakukan Renewals Setelah Negosiasi Harga dengan AM Witel Riau Ordinary News
  • Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Economy
  • Pemko Pekanbanbaru Persiapkan Seleksi RT/RW Serentak 2026 Government
  • Anggota DPR RI Karmila Sari Nilai STP Riau Berpotensi Dorong Ekonomi Berbasis Inovasi Ordinary News
  • DPRD Riau Ungkap Krisis Ruang ICU, Desak Solusi Cepat Government
  • Pemprov Riau Salurkan Bantuan Rp 3 Miliar ke Provinsi Sumbar, Sumut dan Aceh yang Terdampak Bencana Government
  • PAW di DPRD Riau, Zulaikha Wardan Resmi Gantikan Ferriyandi Ordinary News
  • Hutan Adat Jake Resmi Diakui Negara, Masyarakat Adat Apresiasi Bupati Kuansing Suhardiman Amby Government

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme