Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Elon Musk Sempat Lengser Jadi Orang Terkaya di Dunia, tapi Cuma Sesaat Technology
  • Iran Peringatkan DK PBB, Siap Serang Balik Bila Diserang Amerika Serikat! Election
  • Usulan KSPN untuk 13 Desa di Rupat Utara, DPRD Riau Minta Proyek Roro Tetap Berjalan News Update
  • Punya Utang Rp 906 Miliar, Pemprov Riau Janji Tuntaskan di APBD-P 2025 Riau
  • BI Genjot Sosialisasi QRIS dan Edukasi Pelindungan Konsumen di Riau Ordinary News

Kredit Kendaraan Lunas? Segera Hapus Jaminan Fidusia

Posted on 20 Maret 202520 Maret 2025 By Wulan MG Tak ada komentar pada Kredit Kendaraan Lunas? Segera Hapus Jaminan Fidusia

SMARTPEKANBARU.COM – pentingnya penghapusan fidusia bagi pemilik kendaraan agar kendaraan benar-benar menjadi milik pribadi sepenuhnya. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM Riau bekerja sama dengan Smart FM Pekanbaru melaksanakan Smart Live Talks bertema “Kredit Kendaraan Lunas? Segera Hapus Jaminan Fidusia”. Talk show ini bertujuan untuk mengenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai penghapusan jaminan fidusia bagi pemilik kendaraan. Talk show ini berlangsung pada 18 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dan dapat disaksikan secara langsung melalui Smart FM Pekanbaru.

Pada Episode Live Talks kali ini menghadirkan Dr. Rudi Pardede, S.H. M.H. Selaku Sikum Polresta Pekanbaru dan Muhammad Arif selaku Perancang Perundang-undangan. Dalam Live Talks ini Dr. Rudi Pardede dan Muhammad Arif akan menjelaskan mengenai apa itu jaminan fidusia dan tata cara penghapusan fidusia.

Jaminan fidusia merupakan salah satu lembaga penjaminan selain gadai, hipotek, atau hak tanggungan. “Berdasarkan undang-undang, jaminan fidusia didefinisikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan,” ujar Muhammad Arif.

Dr. Rudi Pardede menjelaskan bahwa regulasi terkait fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini, langkah pertama yang dapat dilakukan pemilik kendaraan untuk menghapus jaminan fidusia adalah memastikan bahwa utangnya telah lunas. Jika penghapusan fidusia dilakukan karena pelunasan utang, maka pihak pembiayaan akan mengeluarkan surat keterangan lunas serta mengembalikan bukti kepemilikan kendaraan.

Lebih lanjut, Muhammad Arif menjelaskan bahwa tata cara penghapusan jaminan fidusia dapat dilakukan secara online, mulai dari proses pendaftaran, perubahan, hingga penghapusan. Oleh karena itu, jika pengguna fidusia tidak atau enggan melakukan penghapusan, maka pemberi fidusia dapat menghapus jaminan fidusia secara mandiri.

Acara Talk show ini juga menghadirkan sesi interaktif dengan audiens dapat mengajukan pertanyaan melalui live chat di YouTube. Pertanyaan yang masuk akan langsung dijawab oleh narasumber, sehingga audiens akan mendapatkan penjelasan lebih mendalam mengenai penghapus jaminan fidusia.

Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Rutin Minum Air Kelapa Bisa Kelola Kadar Gula Darah, Begini Cara Mengonsumsi Agar Hasilnya Efektif
Next Post: BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Related Posts

  • KKP Mulai Perbaiki Tambak di Sumatra yang Terdampak Bencana Tahun Depan Business Today
  • AM Adakan Kunjungan Silaturahmi ke STMIK Dharmapala: Gali Pengalaman Pelanggan dan Potensi Digitalisasi Kampus Ordinary News
  • Ramai Kasus Gluten Free Palsu, Ini Cara Mengetahui Anak Alergi Gluten Menurut Ahli Health
  • Lionel Messi Top Skor MLS 2025, di Ambang MVP Dua Musim Beruntun Football
  • China Bikin Terobosan Chip Atomic, Bikin Gadget Lebih Ramping dan Hemat Baterai Ordinary News
  • Telkom Tawarkan Solusi Konektivitas Andal untuk Dukung Operasional BNN Provinsi Kepulauan Riau Ordinary News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Penguatan Konektivitas Yayasan Darussilmi Bintan, Telkom Tanjungpinang Siapkan Layanan IndiBiz dan WMS News Update
  • Kadin Prediksi Perputaran Uang Libur Nataru Mencapai Rp 107 Triliun Ordinary News
  • Belum Ada Intruksi Bupati untuk Evaluasi Pejabat Bengkalis News Update
  • Pekan QRIS Nasional Riau 2025, Perluas Adopsi Transaksi Digital di Masyarakat Ordinary News
  • Gubernur Riau Kayuh Jalur Bersama Warga, Bukti Kepemimpinan Merakyat Riau
  • Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Plafon Biaya Perawatan DBD Health
  • Pemerintah Dorong Kolaborasi Hadapi Tekanan Global pada Industri Kelapa Sawit Business Today
  • Bunda Literasi Riau Ajak TP PKK Menyemai Bibit Budi Pekerti Lewat Sastra Anak News Update

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme