SMARTPEKANBARU.COM – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam
melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di
Provinsi Riau akan tetap buka pada hari Sabtu. Layanan ini tersedia mulai pukul 09.00 hingga
15.00 WIB dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan asistensi terkait
pelaporan SPT Tahunan serta layanan perpajakan lainnya.
Adapun layanan yang diberikan meliputi perubahan data Wajib Pajak, aktivasi dan lupa
Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi dan asistensi dalam pelaporan
SPT Tahunan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dapat memenuhi
kewajibannya dengan lebih mudah dan nyaman, mengingat batas waktu pelaporan SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan
bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi
masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh Wajib Pajak di Riau memiliki akses yang lebih luas
untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya layanan di hari Sabtu, kami
berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi perpajakan mereka, terutama
menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan,” ujar Kepala Kanwil DJP Riau.
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa
menunggu batas akhir guna menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya trafik
menjelang tenggat waktu. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online seperti DJP
Online untuk melaporkan SPT secara mandiri.
Dengan adanya layanan tambahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi
Riau semakin meningkat, sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak demi
pembangunan nasional yang berkelanjutan.
