SMARTPEKANBARU.COM – Presiden Prabowo Subianto disebut berjanji bahwa rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan segera dibahas.
Janji Prabowo itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea usai bertemu Kepala Negara itu, pada Senin (2/9/2025).
“Peliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas,” ujar Andi usai pertemuan dengan Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Selain RUU Perampasan Aset, Prabowo juga berjanji akan segera dibahasnya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pembahasan kedua RUU Perampasan Aset maupun revisi UU Ketenagakerjaan itu disebutnya telah dibicarakan Prabowo kepada Ketua DPR Puan Maharani.
“Beliau minta kepada Ketua DPR untuk langsung segera dibahas, segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” ujar Andi.
Janji Prabowo pada Hari Buruh
Sebelumnya, Prabowo pernah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset yang disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh pada Kamis (1/5/2025).
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo pada peringatan Hari Buruh di Lapangan Monas, Jakarta.
Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.
“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang hadir.
Dibahas 2026
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil juga pernah mengungkapkan bahwa DPR berencana membahas RUU Perampasan Aset pada tahun depan atau 2026.
“Iya (dibahas tahun depan),” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Nasir beralasan, Komisi III saat ini tengah fokus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sedangkan RUU Perampasan Aset dapat dibahas setelah RKUHAP selesai dan disahkan menjadi undang-undang yang baru.
“Ya, mudah-mudahan selesai hukum acara pidana, kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset,” ujar Nasir.
Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
Sumber : Kompas.com
