SMARTPEKANBARU.COM – Ada sejumlah pesantren dan sekolah swasta yang harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan di Kota Pekanbaru. Mereka merupakan lembaga pendidikan yang termasuk komersil sesuai laporan SPT PPH badan yayasannya.
Objek yang melayani kepentingan umum dan tidak mencari keuntungan di bidang kesehatan dan pendidikan tidak tergolong objek PBB. Namun ketika lembaga itu komersil tentu menjadi objek PBB.
“Mayoritas yang membayar PBB, di laporan yayasan itu komersil atau ada timbal balik ekonomi,” papar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (23/10/2025).
Dirinya menambahkan bahwa dalam laporan SPT PPH badan tersebut lebih banyak pendapatan komersil dibanding yang bukan objek pajak. Mereka termasuk objek pajak PBB ketika merupakan lembaga komersil.
“Kami melakukan verifikasi laporan di DJP, ketika mendaftar objek itu masuk dalam lembaga yang membayar PBB,” ulasnya.
Ingot menambahkan ketika lembaga itu memenuhi kepentingan umum tanpa ada sekat, maka lembaga itu bukan objek PBB sektor perkotaan. Lembaga tersebut tidak punya kewajiban untuk membayar pajak karena merupakan lembaga nirlaba.
Penentuan ini bukan hanya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun juga merujuk pada Undang Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dirinya menyebut bahwa ada sejumlah tahapan untuk menentukan apakah sebuah pesantren maupun sekolah membayar PBB sektor perkotaan atau tidak. Pengelola terlebih dahulu memperlihatkan akta pendirian yayasan dan laporan SPT PPH Badan.
Keduanya dokumen ini bukan hanya membuktikan bahwa lembaga pendidikan itu berbadan hukum. Namun juga memperlihatkan yayasan itu nirlaba atau tidak.
“Yayasan termasuk organisasi berbagai hukum selain PT dan koperasi, apabila di laporan lembaga itu tidak komersil, mereka bukanlah objek PBB,” paparnya.
Sumber ; Tribunpekanbaru.com
