SMARTPEKANBARU..COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Riau menemukan sejumlah kekurangan dalam pengelolaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Siak. Dari total kapasitas sekitar 30 stan layanan, baru 14 yang beroperasi aktif.
Kondisi itu dinilai belum mencerminkan fungsi ideal MPP sebagai pusat layanan terpadu bagi masyarakat. Selain itu, masih banyak Perangkat Daerah (PD) yang memberikan layanan di gedung lain.
Kepala ORI perwakilan Riau, Bambang Pratama mengungkapkan hal itu dalam pertemuan dengan Bupati Siak Afni saat kunjungan kerja ke Kantor Ombudsman Riau di Pekanbaru. Menurut Bambang, bangunan MPP Siak secara fisik sudah representatif, namun belum diikuti dengan tata kelola dan kelembagaan yang memadai.
“Gedungnya bagus, tetapi dari sisi manajemen dan kelembagaan masih perlu diperkuat,” ujar Bambang, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya,semua pelayanan publik mestinya terpusat di MPP. Saat ini masih ada dinas yang memberikan layanan di gedung lain.
Ombudsman juga mengatakan belum terbentuknya struktur organisasi dan regulasi kelembagaan MPP secara formal melalui surat keputusan (SK) kepala daerah. Selain itu, terdapat kendala teknis seperti pendingin ruangan di lantai dua yang belum berfungsi.
Keterbatasan jumlah stan layanan juga menjadi perhatian. Dari 30 stan yang tersedia, baru separuhnya diisi oleh instansi atau lembaga mitra. Hal ini membuat fungsi MPP sebagai pusat integrasi layanan publik belum berjalan optimal.
“Gedung daerah harus hidup fungsinya. Jangan hanya megah secara fisik, tetapi minim aktivitas,” tambah Bambang.
Selain pembenahan struktur, Ombudsman meminta adanya inovasi layanan yang lebih mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Salah satunya berupa kerja sama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Kantor Urusan Agama (KUA), untuk menghadirkan layanan pernikahan gratis terpadu di MPP, yang juga mengintegrasikan penerbitan dokumen kependudukan.
Ruang-ruang publik di MPP juga disarankan untuk dihidupkan dengan aktivitas warga. Seperti gerai UMKM, area kuliner, hingga ruang bermain anak. Menurutnya, langkah semacam itu bisa menjadikan MPP sebagai kawasan publik yang dinamis, bukan hanya tempat urusan birokrasi.
Menanggapi temuan itu, Bupati Siak Afni menyatakan apresiasi dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan Ombudsman. Ia mengakui perlunya penguatan kelembagaan serta pemusatan layanan di MPP agar pelayanan publik di Siak lebih efisien dan terukur.
“Masukan dari Ombudsman sangat berharga bagi kami. Kami akan lakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memperkuat regulasi dan efektivitas pelayanan,” kata Afni.
Menurutnya, pemusatan layanan di MPP dapat mendorong efisiensi anggaran, pemanfaatan sumber daya aparatur, serta penerapan konsep kerja fleksibel berbasis digital.
Afni juga menyebut, Pemkab Siak tengah menyiapkan strategi digitalisasi layanan agar masyarakat di daerah terpencil dapat mengakses pelayanan tanpa harus datang langsung ke MPP.
“Digitalisasi layanan publik adalah arah yang tak terelakkan. Kami ingin memastikan warga di kampung pun bisa mengurus dokumen tanpa hambatan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Siak dan Ombudsman Riau sepakat menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengawasan serta peningkatan mutu pelayanan publik di daerah.
Kolaborasi itu diharapkan dapat menjadikan MPP Siak bukan hanya simbol kemegahan gedung, melainkan contoh nyata transformasi pelayanan publik yang berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Sumber ; Tribunpekanbaru.com
