SMARTPEKANBARU.COM – Anggota Komisi I DPRD Riau, Ayat Cahyadi, meminta seluruh kepala daerah di Provinsi Riau mulai dari Plt Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang melarang kepala daerah bepergian selama masa siaga bencana.
Surat Edaran tersebut mewajibkan kepala daerah tetap berada di daerahnya masing-masing hingga 15 Januari 2026 mendatang.
Ayat menegaskan, larangan bepergian ini memiliki urgensi yang sangat tinggi mengingat cuaca ekstrem dan ancaman bencana yang masih terjadi di berbagai wilayah terkait bencana hidrometeorologi yang sudah menyerang pulau Sumatera.
Menurutnya, kehadiran kepala daerah di tengah masyarakat menjadi bentuk negara hadir saat rakyat sedang mengalami kesusahan.
“SE Mendagri ini harus dipatuhi kepala daerah. Karena hal ini sangat penting. Kehadiran negara melalui kepala daerah pada saat rakyat sedang susah sangat dibutuhkan,”ujar politisi PKS Riau ini.
Ia menambahkan, dengan diberlakukannya SE ini, seluruh kepala daerah diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi banjir, longsor, maupun bencana hidrometeorologi lainnya.
Kesiagaan ini mencakup koordinasi cepat, pemantauan wilayah rawan, serta memastikan seluruh perangkat daerah bergerak aktif.
Ayat juga menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi bencana besar setelah musibah yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat beberapa waktu terakhir. “Tentu doa kita semua, tidak ada lagi bencana setelah Aceh, Sumut, dan Sumbar,” tambahnya.
Ia menilai, kebijakan Mendagri ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kejadian kepala daerah yang meninggalkan daerah saat masyarakat sedang membutuhkan kehadiran pemimpinnya.
“Dengan adanya SE ini, tidak ada lagi kejadian kepala daerah yang meninggalkan rakyatnya saat mereka sedang susah,” tegas Ayat Cahyadi.
sumber ; tribunpekanbaru.com
