SMARTPEKANBARU.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Kadisnaker ) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan Upah Minimum Kota ( UMK ) Kota Pekanbaru 2026, Jumat (19/12/2025).
“Ya, besok ( Jumat 19 Desember 2025 ) kita baru melakukan pertemuan dan rapat dengan dewan pengupahan,” ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (18/12/2025).
Menurut Jamal, kepastian soal nilai UMK Kota Pekanbaru akan dipastikan lewat pembahasan dengan dewan pengupahan
Rapat dewan pengupahan nantinya melibatkan perwakilan aliansi buruh dan perwakilan pelaku usaha.
“Kita akan bahas soal UMK pada Jumat besok, kita bakal bahas bersama dewan pengupahan karena penetapan seluruh Upah Minimum paling lambat 24 Desember 2025 mendatang,” ujarnya.
Jamal membeberkan bahwa kebutuhan hidup layak di Provinsi Riau mencapai Rp 4.158.9468.
Angka tersebut naik dibandingkan dengan UMK Kota Pekanbaru tahun 2025 yakni sebesar Rp 3.675.937.
Disnaker Kota Pekanbaru telah mendapat dokumen tentang sosialiasi terkait penerapan UMP dan UMK tahun 2026.
Dimana Formulasi penentuan UMK ini mengacu sejumlah indikator, yakni
– Indikator kebutuhan hidup layak
– Angka inflasi
– Pertumbuhan ekonomi daerah
Hasil penghitungan UMK tersebut nantinya bakal diusulkan ke Wali Kota Pekanbaru yang akan menjadi rekomendasi yang disampaikan ke Gubernur Riau.
Setelah itu Gubernur Riau yang nantinya menetapkan UMK Pekanbaru bersama UMK daerah lainnya di Riau.
Pengertian dan Beda UMP dengan UMK
Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota kerap menjadi informasi yang terdengar. Namun, masih banyak yang belum paham istilah dia itu.
Nah, berikut ini bedanya UMK dan UMP seperti dilansir dari kepkspsi.or.id
Upah Minimum Provinsi (disingkat UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I. Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
UMK ( Upah Minimun Kota/Kabupaten )
UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kota/Kabupaten.
Penetapan upah minimum ini dilakukan sekali setahun oleh pemerintah kota/kabupaten berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Aturan mengenai kenaikan upah pun ditetapkan melalui diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau disebut dengan tripartit.
sumber ; tribunpekanbaru.com
