SMARTPEKANBARU.COM- Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM buka suara terkait 2 syarat yang diajukan Fraksi Nasdem DPRD Rohul agar anggaran pembangunan lanjutan gedung 6 lantai RSUD di Ranperda APBD 2026 bisa dibahas. Pemkab Rohul akan memenuhi syarat administrasi yanh diwajibkan.
“Ekspos sudah dilaksanakan. Terhadap administrasi lainnya yang wajib dipenuhi untuk pelaksanaan sedang disiapkan,” kata Bupati Anton pada Tribunpekanbaru.com, Senin (15/12/2025).
Ia mengatakan penyelesaian pembangunan bukan hanya untuk gedung 6 lantai RSUD.
Namun juga untuk gedung lainnya yang perlu diselesaikan.
“Termasuk untuk menyelesaikan gedung daerah untuk kantor mall pelayanan publik dan gedung serba guna,” kata Anton.
Fraksi Nasdem di DPRD Rohul memberi syarat pada Pemkab Rohul agar rencana melanjutkan pembangunan gedung 6 lantai RSUD bisa dilakukan di tingkat dewan.
Bila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka rencana penganggaran lanjutan pembangunan RSUD yang menelan sekitar Rp 146 Miliar tidak akan dibahas dewan.
“Kita minta pihak eksekutif memenuhi syarat untuk kita bahas rencana lanjutan pembangunan RSUD itu,” kata ketua ftaksi Nasdem di DPRD Rohul, Budi Darman pada Tribunpekabaru.com, Senin pagi (15/12/2025).
Seperti diketahui, Pemkab Rohul dibawah pimpinan Bupati Anton berencana melanjutkan pembangunan gedung 6 lantai RSUD yang telah mangkrak sejak 2016 lalu.
Pembangunan lanjutan direncanakan menggunakan duit pinjaman dari PT SMI – perusahaan BUMN – sebesar Rp 146 M.
Budi Darman mengatajan dalam ekspose Jumat malam pekan lalu (12/12/2025) di Pekanbaru, terungkap lamanya pengerjaan. Direncanakan pengerjaan selama 14 bulan.
“Kalau seperti itu berarti tahun jamak kan. Pemda harus membuat Perda Multiyears,” katanya.
Ia mengatakan Perda multiyears harus dibuat terlebih dahulu. Sehingga pembahasan anggaran untuk pembangunan lanjutan RSUD bisa dilakukan.
“Perda Multiyears inilah yang menjadi payung hukum untuk pengerjaan yang tahun jamak,” terangnya.
Selain itu, katanya, Pemkab Rohul harus membuat kajian hukum terkait gedung RSUD tersebut.
Kajian hukum ini juga harus memuat surat rekomendasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) soal status hukum bangunan tersebut.
“Harus ada surat rekomendasi bisa dari kepolisian, kejaksaan dan KPK. Kita butuh kepastian soal status hukum bangunan itu,” katanya.
“Jangan-jangan kita membangun diatas bangunan yang masih bermasalah secara hukum. Bahaya kita,” tambahnya.
Pembangunan gedung 6 lantai RSUD Rohul ini memang pernah disidik Polda Riau terkait dugaan korupsi.
Namun hingga kini, tidak ada penetapan tersangka. Status proses penyidikannya belum tau apakah masih berlanjut atau sudah dihentikan.
Selain itu, sejumlah pihak pernah melaporkan dugaan korupsi di pembangunan RSUD tersebut ke KPK.
Sementara hingga saat ini belum diketahui apakah KPK menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Inilah yang dikhawatirkan Budi Darman. Ia meminta Pemkab Rohul dalam hal ini eksekutif agar hati-hati dalam melanjutkan pembangunan RSUD.
“Sebenarnya kami juga pengen gedung DPRD yang baru bisa diselesaikan juga. Hanya saja, gedung RSUD kan lebih penting dan bisa melayani masyatakat serta membantu PAD,” ucapnya sembari tersenyum.
Beberapa waktu lalu, BPKP Perwakilan Riau mengunjungi gedung RSUD tersebut.
Pihak BPKP juga memberi syarat agar pembangunan bisa dilanjutkan.
Syaratnya yakni audit fisik dan audit anggaran.
Pada Minggu malam (14/12/2025), DPRD Rohul menggelat sidang paripurna pengesahan KUA-PPAS APBD 2026.
Pada Senin (15/12/2025) dijadwalkan paripurna penyampaian Ranperda APBD 2026.
sumber ; tribunpekanbaru.com
