SMARTPEKANBARU.COM – Upah minimum tahun 2026 belum juga ditetapkan hingga, Senin (15/12/2025).
Padahal sudah pertengahan Desember atau 2025 sebentar lagi berakhir. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Edward mengaku belum ada informasi tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
“Belum ada informasi,” katanya kepada Tribunpekanbaru.com.
Tribunpekanbaru.com mengonfirmasi formula yang akan digunakan untuk menghitung UMK Kampar 2026.
Variabel dalam formula terdiri dari UMK tahun berjalan, inflasi, Pertumbuhan Ekonomi (PE), dan indeks kontribusi pekerja bagi pertumbuhan ekonomi (alpha).
Terkait formula itu, Edward belum dapat memberi jawaban.
Ia menyatakan UMK menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terlebih dahulu.
Ia tak menampik kemungkinan adanya kenaikan dari tahun 2025.
Ia memperkirakan kenaikan itu maksimal 6,5 persen.
Laju Pertumbuhan Ekonomi
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kampar, Prayudho Bagus Jatmiko menyebutkan, pertumbuhan ekonomi berdasarkan Produk Domestik Bruto Regional (PDRB).
Laju pertumbuhan ekonomi tahun ke tahun atau year on year (yoy) Triwulan III menurut pengeluaran di Kampar 5,78 persen.
Sementara dalam data strategis Kampar, inflasi yoy November 2024 terhadap November 2025 senilai 3,90 persen. Alpha belum diketahui.
Seperti diketahui, UMK Kampar 2025 sebesar Rp3.634.593,72. Naik 6,5 persen dari UMK 2024.
UMK Kampar 5 Tahun Terakhir
UMK Kampar dalam 5 tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan konsisten dari Rp 3,023 juta (2021) menjadi Rp 3,634 juta (2025).
Kenaikan terbesar terjadi pada 2023 dan 2025.
Sementara 2022 hampir stagnan.
Secara keseluruhan, UMK Kampar tumbuh moderat dan tetap kompetitif di tingkat Provinsi Riau.
UMK Kabupaten Kampar dalam 5 tahun terakhir (2021–2025)
- 2021: Rp 3.023.840,48
- 2022: Rp 3.047.470,58
- 2023: Rp 3.300.258,20
- 2024: Rp 3.412.764,06
- 2025: Rp 3.634.593
sumber ; tribunpekanbaru.com
