Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025: 4 Pesenam Putra Indonesia Gagal ke Putaran Final, Petik Pengalaman Berharga Nasional
  • Samsung Dikabarkan Siap Rilis Tiga Ponsel Galaxy A Series Baru Awal Tahun 2026, Ini Bocorannya Techno
  • Simak Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia Economy
  • Pemilihan RT RW di Pekanbaru Bermasalah, DPRD Pekanbaru Panggil Camat Election
  • Hyundai Ioniq 5 NIK 2024 Belum Laku, Diskon Tembus Ratusan Juta Rupiah Economy

Kenaikan Upah Minimum 2026: Rumus Baru, Prediksi UMP Jakarta 2026, dan Simulasi Nasional

Posted on 18 Desember 202518 Desember 2025 By Syarifah Saidatul Ummah

SMARTPEKANBARU – Kenaikan upah minimum 2026 resmi menggunakan formula baru yang ditetapkan pemerintah.

Aturan ini menjadi dasar penentuan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK 2026), hingga upah minimum sektoral di seluruh Indonesia yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Mengacu pemberitaan Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula terbaru kenaikan upah minimum. Kebijakan ini mencakup penetapan UMP, UMR 2026, hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Rumus baru kenaikan upah minimum 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, sebelum PP Pengupahan diteken, Presiden Prabowo terlebih dahulu menyerap berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan, khususnya perwakilan serikat pekerja dan buruh.

Hasilnya, pemerintah menetapkan formula baru yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2026.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.

Dalam formula tersebut, alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kehadiran variabel ini membuat kenaikan UMP dan UMR 2026 di setiap daerah tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi lokal.

Peran Dewan Pengupahan Daerah dan Gubernur

Yassierli menegaskan, perhitungan teknis kenaikan upah minimum 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini bertugas menghitung besaran kenaikan sesuai formula yang berlaku, lalu menyampaikannya kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.

Dalam PP Pengupahan juga diatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK 2026.

Selain itu, gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan memiliki kewenangan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Khusus penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan menetapkan besaran upah paling lambat 24 Desember 2025.

Setelah itu, hasil penetapan wajib diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.

Prediksi dan simulasi kenaikan UMP 2026

Berdasarkan formula baru dalam PP Pengupahan, berikut simulasi kenaikan upah minimum 2026 menggunakan UMP 2025 sebagai dasar perhitungan.

Simulasi ini memakai asumsi:

•Inflasi: 3 persen Pertumbuhan •ekonomi: 5 persen Indeks
•alfa: 0,7

Dengan asumsi tersebut, estimasi kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 6,5 persen.

Perlu dicatat, angka ini bersifat simulasi nasional dan bisa berbeda dengan penetapan resmi masing-masing daerah. Berikut prediksi UMP 2026 di setiap provinsi:

•Aceh: dari Rp 3.685.616 menjadi sekitar Rp 3.925.181 •Sumatera Utara: dari Rp 2.992.559 menjadi sekitar Rp 3.187.075
•Sumatera Barat: dari Rp 2.994.193 menjadi sekitar Rp 3.188.816
•Sumatera Selatan: dari Rp 3.681.571 menjadi sekitar Rp 3.920.873
•Kepulauan Riau: dari Rp 3.623.654 menjadi sekitar Rp 3.859.192
•Riau: dari Rp 3.508.776 menjadi sekitar Rp 3.736.847 •Lampung: dari Rp 2.893.070 menjadi sekitar Rp 3.081.120 •Bengkulu: dari Rp 2.670.039 menjadi sekitar Rp 2.843.592 •Jambi: dari Rp 3.234.535 menjadi sekitar Rp 3.444.780 •Bangka Belitung: dari Rp 3.623.653 menjadi sekitar Rp 3.859.190
•Banten: dari Rp 2.905.119 menjadi sekitar Rp 3.093.952 •DKI Jakarta: dari Rp 5.396.761 menjadi sekitar Rp 5.747.550 (Sering juga disebut sebagai UMP Jakarta 2026 atau UMR Jakarta 2026)
•Jawa Barat: dari Rp 2.191.232 menjadi sekitar Rp 2.333.662 •Jawa Tengah: dari Rp 2.169.349 menjadi sekitar Rp 2.310.357
•Jawa Timur: dari Rp 2.305.985 menjadi sekitar Rp 2.455.874 •DI Yogyakarta: dari Rp 2.264.081 menjadi sekitar Rp 2.411.246
•Bali: dari Rp 2.996.500 menjadi sekitar Rp 3.191.273 •Nusa Tenggara Timur: dari Rp 2.328.969 menjadi sekitar Rp 2.480.352
•Nusa Tenggara Barat: dari Rp 2.602.931 menjadi sekitar Rp 2.772.122
•Maluku Utara: dari Rp 3.408.000 menjadi sekitar Rp 3.629.520
•Maluku: dari Rp 3.141.700 menjadi sekitar Rp 3.345.911 •Sulawesi Tengah: dari Rp 2.915.000 menjadi sekitar Rp 3.104.475
•Sulawesi Tenggara: dari Rp 3.073.551 menjadi sekitar Rp 3.273.332
•Sulawesi Utara: dari Rp 3.775.425 menjadi sekitar Rp 4.020.828
•Sulawesi Selatan: dari Rp 3.657.527 menjadi sekitar Rp 3.895.266
•Gorontalo: dari Rp 3.221.731 menjadi sekitar Rp 3.431.144 •Sulawesi Barat: dari Rp 3.104.430 menjadi sekitar Rp 3.306.218
•Kalimantan Barat: dari Rp 2.878.285 menjadi sekitar Rp 3.065.374
•Kalimantan Tengah: dari Rp 3.473.621 menjadi sekitar Rp 3.699.406
•Kalimantan Selatan: dari Rp 3.496.194 menjadi sekitar Rp 3.723.447
•Kalimantan Utara: dari Rp 3.580.160 menjadi sekitar Rp 3.812.870
•Kalimantan Timur: dari Rp 3.579.314 menjadi sekitar Rp 3.811.969
•Papua: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430 •Papua Barat: dari Rp 3.393.500 menjadi sekitar Rp 3.614.078
•Papua Tengah: dari Rp 4.285.848 menjadi sekitar Rp 4.564.428
•Papua Barat Daya: dari Rp 3.614.000 menjadi sekitar Rp 3.848.910
•Papua Selatan: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
•Papua Pegunungan: dari Rp 4.285.847 menjadi sekitar Rp 4.564.427

Simulasi ini menunjukkan bahwa besaran UMP 2026 berpotensi meningkat secara merata, namun tetap bergantung pada hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah dan keputusan akhir gubernur di masing-masing provinsi.

Sumber : Kompas.com

Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Bitcoin Tergelincir ke 86.000 Dollar AS, Aset Pasar Kripto Lainya Ikut Tertekan
Next Post: Rupiah Dibuka Melemah, Turun 0,05 Persen ke Level Rp 16.703 per Dollar AS

Related Posts

  • Lewat Tribun Pekanbaru Goes to Campus, Unilak Ajak Mahasiswa Melek Digital dan Ikut Tepis Hoaks Live Talksshow
  • Regulasi Baru Pelaporan Keuangan Diluncurkan, Pemerintah Dorong Integrasi Lintas Sektor Business Today
  • KPK Rilis Hasil SPI 2025: Nilai Integritas Pemprov Riau Turun Economy
  • Telkom Daerah Kepri Presentasi Layanan Contact Center 112 untuk Dinas Pemadam Kebakaran Natuna Ordinary News
  • Kampar Adakan Pasar Murah Hadapi Anjloknya Pasokan Bahan Makanan Pascabencana Sumbar, Sumut dan Aceh Government
  • Minum Antibiotik Tanpa Resep, Bisa Timbulkan Halusinasi Sampai Ganggu Fungsi Otak Health

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Wakil Ketua DPRD Riau Tanggapi Demonstrasi Mahasiswa Unri, Soroti Isu Strategis Nasional dan Daerah
  • Tekan Budaya Konsumtif, DPRD Pekanbaru Setuju Larangan Perpisahan Sekolah Digelar Mewah
  • Toleransi Tinggi, Riau Raih Peringkat Dua Nasional Indeks Kerukunan Beragama 2026

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Musker PMI Provinsi Riau Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi dalam Penyediaan Darah Aman kepada Masyarakat Ordinary News
  • Kenapa Anak-anak Lebih Sering Flu dan Menulari Satu Rumah? Health
  • Babak 8 Besar Liga 2 2024/2025: Kalah Tipis dari PSIM Yogyakarta, PSPS Posisi 3 klasemen Olahraga
  • Riau Hanya Butuh Tambahan 3,7% Rekening Pelajar untuk Capai Target Inklusi Keuangan Nasional Ordinary News
  • Ancaman Senyap Polusi Udara, Picu Autisme dan ADHD Sejak dalam Kandungan Health
  • PECD Uniportal, Solusi Operasi Saraf Kejepit Minim Luka dan Cepat Pulih Health
  • Pesan Plt Gubri di Hotel Furaya: Perayaan Imlek 2026 Perkuat Fondasi Persatuan Riau Ceremony
  • Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud: Ini Peran Nadiem Makarim Government

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme