SMARTPEKANBARU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan illegal logging di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika satu unit truk Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BM 8010 CK dihentikan petugas di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut mengangkut sekitar 255 keping atau ±10 kubik kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Dua orang yang berada dalam truk, yakni Muhammad Riski Novelindri (19) dan Ujang S (55), ditangkap.
Keduanya mengaku disuruh oleh seseorang bernama Gitok, pemilik gudang perabot di Ujung Batu Timur, untuk menjemput kayu tersebut.
Sementara pemasok kayu, yang dikenal dengan nama Tuk Rum, juga diketahui berperan sebagai pengumpul kayu dari operator sinso yang menebang kayu di kawasan hutan Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas illegal logging di daerah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuntuti truk yang dicurigai membawa kayu tanpa dokumen.
Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, seluruh muatan kayu tidak disertai surat-surat resmi.
Para pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp1.000.000 dari Gitok untuk menjemput dan mengangkut kayu, termasuk biaya minyak Rp300.000 dan uang makan Rp200.000.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas seluruh bentuk perusakan hutan di Riau.
“Tindakan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen yang sah merupakan tindak pidana serius. Penegakan hukum ini penting untuk menghentikan rantai illegal logging yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).
Ia juga memastikan bahwa dua aktor utama, yaitu Gitok dan Tuk Rum, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk dalang yang mengendalikan distribusi kayu ilegal ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 88 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.
Mereka terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Polda Riau menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap aktivitas illegal logging akan terus diperketat mengingat dampaknya yang sangat merusak lingkungan dan menggerogoti potensi ekonomi negara.
sumber ; tribunpekanbaru.com
