SMARTPEKANBARU.COM – Ratusan warga Kota Dumai yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Pejuang Tanah Sudirman mendatangi gedung DPRD Riau, Senin (1/12/2025).
Mereka menyampaikan persoalan yang dialami. Lahan yang sudah didiami puluhan tahun dan bersertifikat tiba-tiba jadi barang milik negara.
Warga tersebut mengenakan pakaian serba hitam sebagai pesan bentuk penindasan yang dilakukan pemerintah terhadap warga sepanjang jalan Sudirman Kota Dumai tersebut.
Kedatangan ratusan warga yang juga mengenakan pengikat kepala warna merah putih ini, menyampaikan keluh kesahnya yang sudah tidak bisa lagi membangun dan mengajukan agunan ke bank karena tanah sudah berstatus barang milik negara (BMN).
Hal ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan yang mengeluarkan SK pada 7 Mei 2021, yang menegaskan jika lahan pemukiman masyarakat sepanjang jalan yang lebarnya 100 meter ke kanan dan ke kiri merupakan milik negara dan menjadi kepemilikan Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Banyak warga yang sudah mengurus perihal tersebut ke BPN dan sebelumnya sudah dibekukan BPN terkait surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah mereka pegang sejak lama.
Seperti pengakuan Boru Marbun yang mengaku sebelum keberadaan Caltex dan Chevron, orangtuanya sudah memiliki tanah di Jalan Sudirman tersebut. Ia kaget ada keputusan pemerintah yang menyatakan lahan mereka masuk lahan milik negara.
Perihal tersebut juga sudah disampaikan ke DPRD Kota Dumai namun belum ditemukan solusi.
Warga berharap agar dibatalkan keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN tersebut, sehingga mereka berhak sepenuhnya menguasai tanah mereka yang sudah ditempati puluhan tahun itu.
Ketua Forum Pejuang Tanah Sudirman, Marwan mengatakan, mereka akan berjuang karena lahan tersebut adalah hak mereka dan sudah ada sejak nenek moyang mereka di Kota Dumai.
“Kami meminta dicabut SK Kemenkeu yang menetapkan Jalan Sudirman tersebut sebagai barang milik negara, dan adanya kepastian untuk kami masyarakat,” ujar Marwan.
Kedatangan warga tersebut disambut oleh ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim dan anggota komisi serta plus Abdul Kosim yanh merupakan anggota DPRD Riau dapil Kota Dumai.
Selain itu juga hadir perwakilan dari Pemprov Riau, BPN Riau dan PHR.
Anggota Komisi I DPRD Riau yang juga dari dapil Dumai Bengkalis Meranti, Sunaryo mengatakan akan memperjuangkan sama-sama keluhan dari masyarakat tersebut.
“Tidak hanya sampai disini, melainkan akan kita teruskan ke tingkat pemerintah pusat, hingga ada solusi bagi masyarakat terkait persoalan ini,” ujar Sunaryo.
Sementara Abdul Kosim yang juga anggota DPRD Riau dapil Kota Dumai menyampaikan persoalan ini sudah sejak lama.
Ia heran melihat sikap BPN. Setelah mereka mengeluarkan sertifikat hak milik warga lalu membatalkannya.
“Ini untuk masyarakat dan harus berpikir jernih kita. Jlan Sudirman sudah ditempati masyarakat jauh sebelum kehadiran perusahaan. Harus dipertimbangkan dan dibuat pengecualian,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan tahun 2021 ditetapkan sepanjang jalan Pekanbaru – Dumai menjadi barang milik negara yang lebarnya 100 meter ke kanan dan ke kiri jalan.
Hal ini disebabkan karena status jalan tersebut dilintasi pipa minyak milik perusahaan PT PHR dari sebelumnya Chevron.
sumber ; tribunpekanbaru.com
