SMARTPEKANBARU.COM – Pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus dilakukan oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Teranyar, jaksa menyita satu aset strategis berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana korupsi.
SPBU tersebut berada di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri dan mengamankan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyampaikan, penyitaan dilakukan secara terbuka dan memiliki dasar hukum yang lengkap.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk membongkar aliran dana sekaligus memperkuat pembuktian perkara.
“Penyitaan SPBU ini merupakan bagian dari penelusuran aset yang diduga terkait langsung dengan perkara korupsi PI 10 persen. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar Zikrullah, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, tindakan penyitaan telah mengantongi surat perintah resmi dari Kepala Kejati Riau dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli sebagai pengacara perusahaan, MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga, serta DS yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp64,22 miliar.
Angka tersebut menjadi pijakan utama penyidik untuk terus menelusuri keterlibatan pihak lain serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Kejati Riau memastikan pengembangan perkara belum berhenti.
Penyitaan SPBU disebut sebagai pintu masuk untuk mengungkap gambaran utuh skema korupsi dana PI 10 persen yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Oknum Pengacara di Riau Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau resmi menahan Zulkifli, seorang oknum pengacara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Usai ditetapkan tersangka, Zulkifli langsung ditahan oleh jaksa, Selasa (9/12/2025), bertepatan pula dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Kepala Kejati Riau, Sutikno menjelaskan, Zulkifli diamankan pada Senin (8/12/2025), sekitar pukul 22.00 WIB setelah enam kali mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi di Pekanbaru.
Sesampainya di kantor kejaksaan, Zulkifli menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Dari proses itu, penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup kuat, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025.
Dalam kasus ini, Zulkifli disebut berperan sebagai kuasa hukum PT SPRH yang bersepakat dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk melakukan jual-beli kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar.
Padahal, lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa.
Meski demikian, transaksi tetap dijalankan dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.
Pembayaran pertama Rp10 miliar hanya berupa kwitansi yang ditandatangani Zulkifli, tetapi uangnya tidak pernah diterima.
Dana itu diduga dipakai Rahman untuk menutup manipulasi pencatatan keuangan PT SPRH.
Lalu pembayaran kedua dan ketiga, masing-masing Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar ditransfer langsung ke rekening Zulkifli di Bank Riau Kepri Syariah.
Dana tersebut kemudian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi serta diberikan kepada pihak lain, termasuk Rahman.
sumber ; tribunpekanbaru.com
