SMARTPEKANBARU – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 sepanjang 2026, mulai dari Januari-Desember 2026.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pembebasan PPh 21 diberikan untuk pekerja dengan pengahsilan kurang dari Rp 10 juta per bulan, baik untuk pegawai tetap maupun tidak tetap.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ungkap Purbaya, dilansir dari Kompas.com, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan aturan, PPh 21 nantinya akan ditanggung oleh pemeirntah sebagai bagian dari paket stimulus tahun anggaran 2026.
Sektor sasaran pembebasan PPh 21
Insentif PPh 21 diberikan dengan ujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi yang terjadi.
Pembebasan PPh 21 selanjutnya akan diberikan kepada pekerja di lima sektor usaha berikut:
1. Industri alas kaki
Produksi alas kaki harian, alas kaki olahraga, serta jenis alas kaki lain.
2. Industri tekstil dan pakaian jadi
Seluruh rantai produksi. Kegiatan meliputi persiapan serat tekstil, pemintalan benang, pertenunan, kain tenun ikat, penyempurnaan benang dan kain, pencetakan kain, batik, kain rajutan, kain sulaman, hingga barang jadi tekstil. Sektor ini juga mencakup pakaian jadi dari tekstil atau kulit, penjahitan sesuai pesanan, serta perlengkapan pakaian.
3. Industri furnitur
Kayu, rotan, bambu, plastik, logam, dan jenis furnitur lain.
4. Industri kulit beserta produk turunannya
Industri kulit dan barang dari kulit mencakup pengawetan dan penyamakan kulit serta aktivitas lain meliputi pencelupan kulit bulu, kulit komposisi, serta produksi barang dari kulit untuk kebutuhan pribadi, industri, maupun kebutuhan lain.
5. Industri pariwisata
Angkutan wisata darat dan laut. Cakupan lain meliputi hotel bintang dan melati, pondok wisata, vila, apartemen hotel, restoran, rumah makan, jasa boga, bar, kelab malam, kafe, serta penyewaan venue kegiatan MICE. Sektor ini juga mencakup agen perjalanan, museum swasta, wisata budaya, fasilitas olahraga, karaoke, spa, dan aktivitas kebugaran.
Kriteria penerima bebas PPh 21
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 juga mengatur tentang kriteria penerima insentif, yakni sebagai berikut:
Pegawai tetap
-Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
-Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur.
-Memiliki penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan.
Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
-Menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari.
-Upah setara dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan.
Mekanisme pemberian insentif PPh 21
Pemerintah menyampaikan bahwa fasilitas PPh 21 ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima skema PPh 21 yang ditanggung pemerintah lainnya.
Dilansir dari Kompas.com, Senin, pelaksanaan insentif akan mengikuti mekanisme pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak yang seharusnya dipotong kemudian dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai sehingga tidak mengurangi pendapatan bersihnya.
Apa itu PPh 21?
Dikutip dari laman djp, Pph 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Adapun bagi pensiunan besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan hari tua atau tabungan hari tua.
Berikut ini jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:
-Penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, -royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
-Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
-Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
-Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
-Keuntungan karena pembebasan utang.
Sumber : Kompas.com
