SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer di tahun 2026.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil, Yulisma saat ditemui awak media.
Ia menyampaikan hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dengan terwujudnya program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Seperti dijelaskannya bahwa pada Desember 2025 lalu, Pemkab Rohil melalui BKPSDM telah menuntaskan penyerahan SK PPPK paruh waktu.
Terdapat sebanyak 2.467 PPPK Paruh Waktu yang sekarang bertugas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Rohil.
“Dengan adanya pengangkatan ini, kebutuhan tenaga kerja di lingkungan Pemkab Rohil dianggap sudah terpenuhi,” ujar Yulisma.
Meski begitu, Yulisma mengungkapkan masih ada peluang penerimaan tenaga kerja baru di Pemkab Rohil.
Seperti yang dijelaskannya, Pemkab Rohil membuka peluang bagi tenaga pendukung seperti satpam, cleaning service, dan sopir sesuai kebutuhan masing-masing OPD.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta memberikan kepastian status bagi tenaga kerja yang sebelumnya berstatus honorer.
Yulisma menuturkan Pemkab Rohil berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem kepegawaian demi pelayanan publik yang lebih baik dan profesional.
Penghapusan Tenaga Honorer
Tenaga honorer adalah pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah dengan status sementara, biasanya tanpa jaminan karier jangka panjang.
Tenaga honorer di Indonesia resmi dihapus mulai tahun 2025–2026.
Pemerintah hanya akan mengakui dua status aparatur sipil negara (ASN): Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi. ASN itu hanya PNS dan PPPK. Mengangkat PPPK diperbolehkan,” ujar Zudan, Kamis (8/1/2026) lalu.
Penghapusan tenaga honorer merupakan puncak dari proses penataan non-ASN yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Selama masa transisi hingga 31 Desember 2025, pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi ASN atau PPPK sesuai ketentuan.
sumber ; tribunpekanbaru.com
