SMARTPEKANBARU.COM – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan tetap berpihak pada perlindungan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tim Percepatan Pemulihan TNTN di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (20/1/2026) bersama pihak terkait.
Syahrial Abdi mengatakan, rapat tersebut diinisiasi langsung Gubernur Riau sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap progres pelaksanaan tugas negara yang dijalankan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta Kelompok Kerja Terpadu Penanganan Tesso Nilo (KTP2TN).
“Gubernur menginisiasi rapat ini untuk mengevaluasi semua proses yang sudah dilakukan. Artinya, progres dari tugas negara yang diberikan kepada satgas, baik PKH maupun KTP2TN,”ujar Syahrial.
Syahrial menjelaskan, dalam rapat tersebut masing-masing pihak terkait, termasuk bupati dari Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Pelalawan, menyampaikan laporan perkembangan tugasnya.
Salah satu fokus utama adalah pendataan penguasaan lahan di kawasan TNTN serta kebutuhan lahan pengganti bagi masyarakat terdampak.
“Pendataan ini mencakup berapa luas lahan yang sudah terdata dan berapa kebutuhan lahan pengganti, karena ini bicara kawasan hutan yang kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, kawasan konservasi TNTN memiliki luas lebih dari 80 ribu hektare.
Namun, sebagian lahan sebelumnya dikuasai oleh kelompok masyarakat, dan sekitar 7.000 hektare telah dilakukan penyerahan.
Sementara itu, progres relokasi hingga akhir tahun lalu baru mencapai 227 kepala keluarga dari target sekitar 600 kepala keluarga.
“Itu yang kita cek bersama, sudah sampai di mana progresnya,” ujar Syahrial.
Selain itu, rapat juga membahas perlunya kejelasan pola penyediaan lahan pengganti, apakah melalui pendekatan sosial atau kemasyarakatan.
Hal ini dinilai memerlukan pembentukan kelompok-kelompok masyarakat agar solusi pengganti lahan dapat dirumuskan secara adil dan terukur.
“Tugas ini kita minta progresnya dari masing-masing kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Syahrial menambahkan, sejumlah isu lain turut dibahas, termasuk pemahaman mengenai tanah ulayat dan tanah adat. Ia menegaskan kementerian terkait diminta aktif memberikan penjelasan agar pemahaman masyarakat menjadi seragam dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Tanggung jawab kementerian untuk bersama-sama aktif menjelaskan apa itu tanah ulayat dan apa itu tanah adat supaya pengertian ini benar-benar dipahami semua pihak,”ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan BPN juga menyampaikan adanya mekanisme pengakuan tanah adat melalui penerbitan sertifikat. Dari sisi pengamanan, pendekatan persuasif namun tetap tegas akan terus dikedepankan.
“Pendekatannya manis tapi tegas. Bupati diminta melakukan pendekatan dan meyakinkan masyarakat bahwa prinsipnya negara tetap adil dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas Syahrial.
Ia menegaskan, percepatan penyediaan lahan pengganti menjadi kunci agar proses pemulihan TNTN dapat berjalan seimbang antara penegakan kebijakan negara dan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Intinya, Tim Percepatan Pemulihan TNTN bekerja mendukung Satgas PKH pusat dan kebijakan Presiden, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat agar tetap terlindungi,”tegas Syahrial Abdi.
sumber ; tribunpekanbaru.com
