SMARTPEKANBARU.COM- Asisten III Setdaprov Riau, M. Job Kurniawan, menyatakan dukungannya terhadap rencana aksi REDD+ berbasis yurisdiksi di Provinsi Riau. Langkah ini merupakan strategi penting dalam pengelolaan hutan dan pengurangan emisi gas rumah kaca di wilayah tersebut.
Pendekatan yurisdiksi ini mencakup seluruh wilayah administratif guna memastikan penurunan emisi terjadi secara sistematis, sekaligus mendorong kebijakan daerah yang berpihak pada pelestarian lingkungan.
Job Kurniawan menjelaskan bahwa fokus kebijakan yurisdiksi di Indonesia pada tahun 2026 ini adalah integrasi pengelolaan sumber daya alam di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pembayaran berbasis kinerja (Result Based Payment/RBP) guna mendukung target National Determined Contribution (NDC).
“Dukungan ini berfokus pada penguatan perencanaan dan kebijakan berbasis pengelolaan kawasan hutan Riau, penyediaan infrastruktur teknis ditingkat tapak, serta peningkatan kapasitas dan dukungan kelembagaan pengelola tapak, termasukmasyarakat adat dan komunitas lokal, secara terstruktur dan berkelanjutan,” jelas Job Kurniawan usai meresmikan Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi dan Jurisdictional REDD+ Provinsi Riau, di Hotel Novotel, Rabu (18/2/26).
Pendekatan ini juga bertujuan memastikan transparansi, integritas tinggi, serta partisipasi aktif masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam melindungi hutan. Dengan pemantauan emisi yang lebih terstruktur, risiko kebocoran emisi dapat dikurangi secara signifikan. Landasan hukum utama kegiatan ini mengacu pada Perpres No.110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
“Pada tahun 2025 lalu, Pemerintah Provinsi Riau telah menyampaikan permohonan persetujuan dan dukungan kepada Menteri Kehutanan untuk pilating ART-TREES untuk kegiatan mitigasi perubahan iklim berbasis Yurisdiksi di Provinsi Riau, melalui surat Nomor:4843/400.7.23.1/Bappeda/2025,” terang Job Kurniawan yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas LHK Provinsi Riau.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau, Matnuril, memaparkan data bahwa luas lahan hutan di Provinsi Riau mencapai 5.353.984 hektar, dengan luas kawasan hidrologi gambut sebesar 4.963.635 hektar.
“Dengan pendekatan yurisdiksi, ini bertujuan memastikan transparansi, integritas lingkungan, partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat, serta sinkronisasi kebijakan pemerintah dalam menjaga hutan secara berkelanjutan,” pungkas Nuril.
Sumber: Media Center Riau
