SMARTPEKANBARU.COM-Suasana asri menyelimuti rumah semi permanen milik Asni (73) dan suaminya, Rasino, di Jalan Taman Buah RT 1/RW 7, Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat, Pekanbaru.
Di sekeliling rumah sederhana itu tumbuh pepohonan rindang, kebun buah, serta kolam ikan. Di tempat itulah Asni menyimpan banyak kisah hidupnya bersama keluarga tercinta.
Namun, ketenangan itu perlahan sirna. Kehidupan Asni dan keluarganya kerap diganggu sekelompok oknum yang diduga mafia tanah.
Terutama sejak 2023, ketika sekitar 2 hektare tanah miliknya terdampak pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat. Sejak itu pula, teror datang silih berganti.
Saat Tribunpekanbaru.com menyambangi kediamannya, Kamis petang (5/2/2026), Asni menuturkan kisah pilu yang dialaminya selama bertahun-tahun terakhir.
Di usia senja, Asni seharusnya menikmati hari-hari dengan tenang. Namun kenyataannya, nenek sepuh itu justru hidup dalam ketakutan, kelelahan batin, dan rasa terzalimi yang berkepanjangan.
Tanah yang telah ia rawat sejak 1979 seluas kurang lebih 28 hektare berubah menjadi persoalan pelik setelah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.
Masalahnya bukan sengketa biasa. Tanah milik Asni diklaim berulang kali oleh sekelompok pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan yang sama.
Klaim sepihak itu membuat proses pembayaran ganti rugi terhenti total.
Padahal, nilai ganti rugi tanah tersebut mencapai Rp5,2 miliar-uang yang sangat dibutuhkan Asni dan suaminya, Rasino, yang kini sakit-sakitan dan membutuhkan perawatan rutin.
Ironisnya, dana ganti rugi itu sudah tersedia, namun dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan tak bisa dicairkan selama konflik belum tuntas.
Dari sekitar 120 warga pemilik lahan di jalur tol tersebut, hampir semuanya telah menerima ganti rugi.
Hanya satu nama yang tertinggal: Asni.
“Saya sudah 30 tahun tinggal dan menguasai tanah ini. Dari total 28 hektare tanah milik saya, 2 hektare terdampak pembangunan tol. Total ganti rugi mencapai Rp5,2 miliar. Namun tiba-tiba ada sekelompok pihak datang mengklaim tanah itu milik mereka,” ujarnya lirih.
Diadvokasi Anggota DPRD
Kisah Asni menjadi potret buram praktik mafia tanah yang masih menghantui masyarakat kecil, bahkan di balik proyek pembangunan nasional.
Di balik jalan tol yang megah, tersimpan air mata seorang nenek yang masih menunggu keadilan.
Alih-alih mendapat kepastian hukum, Asni mengaku telah diteror belasan kali.
Laporan demi laporan telah disampaikan ke berbagai pihak, namun selalu mentok.
Bukan karena tak ada bukti, melainkan karena keterbatasan biaya dan kekuatan untuk melawan jaringan yang rapi dan berpengaruh.
Kini, secercah harapan mulai muncul. Asni mendapat pendampingan hukum dari Anggota DPRD Pekanbaru Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi SH. Sejumlah oknum yang diduga terlibat mafia tanah telah dilaporkan ke pihak berwajib.
“Semua proses hukum sedang berjalan. Ibu ini korban mafia tanah, wajib kami bantu,” kata Zulkardi kepada Tribunpekanbaru.com.
Bagi Asni, perjuangan ini bukan semata soal angka miliaran rupiah. Ini tentang hak, keadilan, dan pengakuan atas tanah yang telah ia jaga selama lebih dari empat dekade.
Kerap Diteror
Asni menceritakan, pada 1997 ia membeli tanah di Muara Fajar dari mantan RW bernama Daiman. Alas hak tanah tersebut berupa surat tebang tebas tahun 1975, 1977, dan 1981.
Awalnya, tanah itu masih berupa hutan. Bersama keluarga, Asni mulai menggarap lahan tersebut secara bertahap.
Tahun 2000, kami minta BPN Pekanbaru mengukur tanah untuk mendapatkan titik koordinat. Setelah diukur, keluar peta besar. Total luas tanah kami 28 hektare,” jelasnya.
Pada 2001, alat berat mulai masuk untuk membersihkan lahan. Asni kemudian membuka berbagai usaha, mulai dari kolam pancing, kandang ayam, pabrik batu bata, hingga kebun buah.
Namun pada 2007, ia dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan menyerobot barang tidak bergerak.
“Saat BAP, saya bawa surat tanah. Pelapor tidak punya surat. Saya di-SP3-kan dan disuruh pulang. Berarti dia tidak punya bukti,” cerita Asni.
Masalah kembali muncul pada 2008. Seorang oknum kembali mengklaim sebagian tanah yang telah ditanami sawit dan karet.
Namun saat diminta menunjukkan surat, yang bersangkutan tak bisa membuktikannya.
“RT/RW menyatakan tidak ada tanah orang itu di sini. Ternyata tanahnya jauh di atas sana,” ujarnya.
Cobaan berlanjut pada 2013. Muncul lagi pihak yang ingin mengambil paksa tanah timbun seluas 13 hektare. Asni kembali melapor ke Polresta, Polda, hingga Wali Kota Pekanbaru saat itu.
“Saat dicek Satpol PP, mereka kabur karena tidak punya surat sah,” katanya.
