SMARTPEKANBARU.COM – Kebijakan work from anywhere (WFA) yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Jumat (27/3/2026) tidak diterapkan secara menyeluruh pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Artinya, meskipun ada kelonggaran sistem kerja, sejumlah OPD tetap diwajibkan menjalankan aktivitas pelayanan secara normal demi memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Beberapa instansi yang tetap memberikan pelayanan secara langsung antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, OPD di bidang kesehatan, serta kantor kecamatan dan kelurahan.
ASN yang bertugas di instansi tersebut diharapkan tetap hadir dan bekerja seperti biasa, mengingat layanan yang diberikan bersifat esensial, seperti pembayaran pajak, pengurusan administrasi, hingga pelayanan kesehatan yang tidak bisa ditunda.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, M Sabarudi ST, mengingatkan agar kebijakan WFA tidak berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap membutuhkan pelayanan yang cepat, mudah diakses, dan responsif, terutama dalam hal pengurusan dokumen kependudukan, perizinan, pembayaran pajak yang tertunda, hingga layanan kesehatan.
“Kita sangat menghargai WFA ini. Tapi pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Ini yang kami wanti-wanti,” ujarya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (24/3/2026).
Dalam suasana pasca-Lebaran, politisi senior dari PKS tersebut juga meminta para kepala OPD yang bergerak di bidang pelayanan untuk mengatur sistem kerja secara lebih fleksibel.
Salah satu caranya adalah dengan menerapkan sistem piket atau penjadwalan kehadiran pegawai secara bergiliran di kantor. Dengan pengaturan seperti ini, diharapkan pelayanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan, tanpa mengabaikan kebijakan WFA yang sedang berjalan.
Selain itu, OPD yang telah menerapkan sistem digitalisasi administrasi juga didorong untuk memastikan layanan tersebut dapat diakses dengan baik oleh masyarakat, termasuk dalam hal konfirmasi dan tindak lanjut.
Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan atau akses terhadap layanan digital. Oleh karena itu, pelayanan secara langsung tetap harus disediakan, terutama untuk layanan penting seperti pembayaran pajak.
“Tapi itu tadi, tidak semua masyarakat bisa menggunakan digitalisasi ini. Perlu juga tetap muka. Apalagi untuk pembayaran pajak, jangan sampai kosong ASN di kantor,” harapnya lagi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pekanbaru, Samto, menjelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru mulai kembali bekerja sejak Rabu, 25 Maret 2026.
Meski demikian, skema WFA tetap diberlakukan hingga Jumat, 27 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan tersebut, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
“Tapi selama masa WFA, pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa. ASN-nya masuk kerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samto juga memastikan bahwa seluruh ASN akan kembali bekerja secara normal seperti biasa pada Senin (30/3/2026). Ia mengingatkan agar tidak ada pegawai yang mencoba memperpanjang masa libur secara sepihak di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jangan ada ASN yang coba-coba menambah masa liburnya,” kata Samto.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kualitas pelayanan publik tetap dapat terjaga.
Pemko Pekanbaru pun diharapkan mampu memastikan bahwa kebijakan WFA tidak menghambat akses masyarakat terhadap layanan penting, sehingga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah tetap terpelihara.
Sumber: TribunPekanbaru.com
