SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu menyatakan bahwa PTPN IV Regional III telah memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM). Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Riau dan perwakilan masyarakat Desa Pagaran Tapah di Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).
Kepala Dinas Perkebunan Rohul, CH Agung Nugroho, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan baru sebesar 20 persen tersebut. Hal ini dikarenakan PTPN IV telah lama menjalin kemitraan dengan masyarakat melalui berbagai pola yang sah.
“Secara aturan, PTPN IV memang sudah tidak berkewajiban lagi melaksanakan tuntutan kebun plasma minimal 20 persen itu. Karena mereka telah bermitra dengan masyarakat melalui pola plasma dan KKPA (kredit koperasi primer anggota),” kata Agung Nugroho dalam rapat tersebut.
Agung merincikan bahwa ketentuan kewajiban 20 persen tidak berlaku bagi perusahaan yang izinnya terbit sebelum Februari 2007 atau yang sudah melaksanakan pola kemitraan seperti PIR-BUN, PIR Trans, hingga KKPA. Menurutnya, hal ini harus dipahami bersama agar tidak terjadi penafsiran yang salah di tengah masyarakat.”Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak ada kewajiban lagi (aturan FPKM 20 persen),” jelas Agung menambahkan. Senada dengan itu, perwakilan Kantor Pertanahan Rohul, Joko, menyebutkan solusi tengah tetap bisa diambil dalam bentuk bantuan sarana produksi atau pendampingan teknis.
Pihak PTPN IV Regional III menyambut baik usulan opsi pemberdayaan lainnya sebagai bentuk sinergi perusahaan dengan warga sekitar. Wahyu Awaludin selaku perwakilan perusahaan menegaskan komitmen mereka sebagai BUMN untuk terus tumbuh bersama masyarakat melalui program-program yang telah berjalan selama ini.
“Kami siap bersinergi bersama bapak ibu semua untuk memperkuat program-program pemberdayaan yang selama ini telah berjalan,” ungkap Wahyu. Meskipun rapat berlangsung kondusif, pihak DPRD Riau berharap perusahaan tetap mencari solusi terbaik bagi masyarakat Desa Pagaran Tapah sebagai bentuk kepedulian lingkungan.
Sumber: pekanbaru.tribunnews.com
