SMARTPEKANBARU.COM – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah tuduhan mengenai adanya dana operasional senilai Rp1 miliar yang disebut berasal dari komitmen sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Bantahan tersebut disampaikan saat sidang lanjutan perkara yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.Dalam persidangan, Abdul Wahid menanggapi keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh saksi Dani M. Nursalam, seorang tenaga ahli gubernur.
Menurut Wahid, seluruh informasi terkait dugaan aliran dana tersebut baru pertama kali ia dengar ketika mengikuti jalannya sidang. Ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya dana operasional maupun penyerahan uang dalam jumlah besar seperti yang disebutkan oleh saksi.Wahid menyatakan dirinya sempat merasa bingung ketika terjerat dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan tersebut.
Menurutnya, ia tidak memahami persoalan yang dipermasalahkan karena merasa tidak pernah terlibat dalam pengaturan maupun penerimaan dana sebagaimana yang dituduhkan.Dalam keterangannya, Abdul Wahid mengakui pernah bertemu dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, pada November 2025. Namun, ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas soal penyerahan uang ataupun dana operasional.
Menurutnya, pembicaraan saat itu lebih banyak berkaitan dengan rencana kerja sama laboratorium milik dinas dengan pihak yang dikenalnya.Ia juga membantah pernah meminta Muhammad Arief Setiawan untuk berkoordinasi dengan Dani M. Nursalam dalam urusan yang berkaitan dengan pengumpulan maupun penyaluran dana. Wahid menegaskan bahwa komunikasi yang pernah dilakukan dengan Arief hanya menyangkut rencana pembangunan Islamic Center yang saat itu sedang dibahas.
Menurut Abdul Wahid, satu-satunya permintaan yang pernah ia sampaikan kepada Arief adalah agar berkoordinasi dengan Dani mengenai pengembangan proyek Islamic Center. Di luar pembahasan tersebut, ia mengaku tidak pernah memberikan instruksi atau arahan terkait urusan keuangan yang kini menjadi sorotan dalam persidangan.
Terkait tuduhan adanya dana operasional sebesar Rp1 miliar yang disebut diterima secara bertahap dan disalurkan melalui ajudan, Wahid kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui keberadaan dana tersebut. Ia membantah pernah menerima uang ataupun memberikan persetujuan atas mekanisme penyerahan dana sebagaimana yang dijelaskan oleh saksi.
Lebih lanjut, Abdul Wahid menyatakan bahwa apabila dirinya mengetahui adanya praktik semacam itu di lingkungan pemerintah daerah, ia akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat. Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menunjukkan bahwa dirinya tidak mentoleransi dugaan penyimpangan yang dapat merugikan integritas pemerintahan.
Selain membantah soal aliran dana, Wahid juga menepis tudingan mengenai adanya pertemuan tertutup antara dirinya dan Dani M. Nursalam untuk membahas persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama ini setiap tamu yang datang ke rumah dinas maupun kediamannya selalu diterima dengan kehadiran orang lain.
Menurutnya, kebiasaan tersebut dilakukan agar setiap pertemuan memiliki saksi dan berlangsung secara terbuka.Sidang perkara ini masih terus berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi dan pihak terkait guna mengungkap fakta-fakta yang menjadi dasar dakwaan.
Sementara itu, Abdul Wahid tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak mengetahui, menerima, maupun memerintahkan pengumpulan dana operasional sebagaimana yang disebut dalam kesaksian yang muncul di persidangan. Dengan demikian, ia meminta seluruh proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Sumber: Tribun Pekanbaru
