SMARTPEKANBARU.COM, Kampar – Pemerintah Provinsi Riau mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar mencapai angka yang cukup besar, yakni sekitar Rp60 miliar. Nilai tunggakan tersebut berasal dari ratusan ribu kendaraan yang hingga kini belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpengaruh terhadap penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah menyampaikan data tunggakan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Ia meminta seluruh pihak terkait untuk lebih aktif melakukan upaya penagihan agar potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat segera terealisasi. Langkah ini dinilai penting mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup signifikan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Bangkinang, Ade Syaputra, mengungkapkan bahwa total tunggakan pajak kendaraan di wilayah Kampar mencapai sekitar Rp60,26 miliar. Tunggakan tersebut berasal dari sekitar 228 ribu unit kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Dari jumlah itu, kendaraan roda dua atau sepeda motor menjadi penyumbang terbesar dengan jumlah lebih dari 200 ribu unit.
Menurut Ade, pihaknya mendapat arahan untuk memaksimalkan penagihan terhadap seluruh kendaraan yang masih menunggak pajak. Untuk mencapai target tersebut, Samsat Bangkinang menyiapkan strategi yang berbeda antara kendaraan milik perusahaan dan kendaraan milik perorangan.
Bagi perusahaan yang memiliki kendaraan operasional, Samsat akan mengirimkan surat resmi yang berisi rincian kendaraan beserta jumlah tunggakan pajaknya. Surat tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan yang masih tertunggak. Pendekatan administratif ini dilakukan agar proses penagihan lebih terarah dan efektif.
Sementara itu, untuk kendaraan milik masyarakat, Samsat Bangkinang mengandalkan program Antar Jemput Antar Kampung atau Samsat Tanjak. Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mendatangi langsung desa dan kelurahan yang memiliki banyak wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, Samsat bekerja sama dengan Satlantas Polres Kampar serta pemerintah desa setempat.
Melalui program tersebut, petugas Samsat akan datang ke lokasi apabila terdapat sejumlah wajib pajak yang siap melakukan pembayaran. Selanjutnya, pembayaran yang diterima akan langsung disetorkan ke rekening Bank Riau Kepri Syariah. Cara ini dinilai mampu mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Ade juga berharap Pemerintah Kabupaten Kampar dapat berperan lebih aktif dalam mendukung upaya penagihan tersebut. Pasalnya, porsi pendapatan yang diterima pemerintah kabupaten dari pajak kendaraan melalui mekanisme opsen mencapai sekitar 66 persen, lebih besar dibandingkan bagian yang diterima Pemerintah Provinsi Riau. Dengan kerja sama yang baik antara seluruh pihak terkait, diharapkan tunggakan pajak kendaraan di Kampar dapat berkurang secara signifikan dan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Sumber: Tribun Pekanbaru
