SMARTPEKANBARU.COM – – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas data debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK Jakarta, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian/lembaga, pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas penyaluran kredit agar lebih tepat sasaran sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.
“Optimalisasi ini diharapkan mampu mendorong perluasan akses pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujarnya.
Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), yang kini diwajibkan dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, diterapkan pula batas minimal (threshold) informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta, guna menjaga relevansi data dalam proses analisis kredit.
Dengan ketersediaan data yang lebih mutakhir dan akurat, lembaga jasa keuangan diharapkan dapat menyalurkan pembiayaan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi, secara lebih cepat dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor dalam penentuan persetujuan kredit. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas langkah OJK tersebut. Menurutnya, optimalisasi SLIK akan mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Peran Strategis SLIK
Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor, yang terdiri dari bank, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan, pada April 2026, jumlah permintaan mencapai 35,3 juta inquiry, menegaskan peran strategis SLIK dalam mendukung penyaluran kredit nasional.
Optimalisasi SLIK diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data, meminimalisasi potensi pengaduan masyarakat terkait data kredit yang belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem keuangan melalui sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel.
Penguatan ini dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus tumbuh positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen (year on year) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen (year on year).
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis optimalisasi SLIK akan semakin memperkuat inklusi keuangan sekaligus menjaga kualitas pembiayaan dan stabilitas sistem keuangan nasional.
