Oleh: RHR Dodi Sarjana (Jurnalis Senior dan Pakar Komunikasi)
Demokrasi memang berisik. Dan memang seharusnya begitu.
Beberapa hari terakhir, publik kembali dihadapkan pada sebuah adegan lama yang selalu membuat kita gelisah: kritik dijawab dengan laporan polisi.
Dua orang konten kreator diamankan setelah mengunggah video yang mengkritisi pidato Presiden Prabowo mengenai isu “nuklir Iran”. Laporan dilayangkan oleh sekelompok pendukung. Tak lama kemudian, Amnesty International Indonesia bersuara. Menyusul ahli hukum tata negara, akademisi, hingga pegiat kebebasan pers.
Inti pesannya sama: jangan kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Secara materi, kasus ini mungkin terlihat kecil. Hanya sebuah video berdurasi beberapa menit, dengan gaya khas media sosial: cepat, sinis, kadang berlebihan. Namun, riaknya besar. Sebab, kasus ini menyentuh dua titik paling sensitif dalam kehidupan bernegara hari ini: kekuasaan dan ruang bicara publik.
Pidato seorang presiden bukanlah milik pribadi. Ia merupakan dokumen publik. Disampaikan dalam forum resmi, dibiayai oleh uang rakyat, dan substansinya berpotensi diterjemahkan menjadi kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan sekitar 280 juta orang.
Karena itu, dalam kodrat demokrasi, pidato tersebut juga menjadi milik publik untuk dikomentari. Untuk diurai. Untuk dipuji. Bahkan untuk diperbincangkan.
Menjadi aneh dan berbahaya jika setelah itu publik dilarang bertanya. Lebih aneh lagi jika mereka yang mengkritik justru menjadi pihak yang dikejar.
Para kreator itu tidak melempar batu. Mereka tidak membakar ban. Mereka hanya duduk di depan kamera dan berbicara dengan bahasa internet yang kita kenal hari ini. Ada satire, ada sindiran, ada tawa.
Pertanyaannya kemudian sederhana: apakah itu layak diproses pidana?
Di situlah letak persoalannya.
Mahkamah Konstitusi, dalam berbagai putusannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sudah berkali-kali memberikan rambu. MK menegaskan bahwa pasal-pasal pencemaran nama baik tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik.
Alasannya sederhana. Pejabat publik berbeda dengan warga biasa.
Jabatan adalah amanah. Karena itu, toleransinya harus lebih besar. Kulitnya harus lebih tebal. Itu merupakan konsekuensi logis dari kekuasaan yang pada dasarnya dipinjamkan oleh rakyat.
Lalu, mengapa laporan tetap dilayangkan?
Bisa jadi karena tersinggung. Bisa jadi karena merasa kehormatan diinjak. Itu manusiawi.
Tetapi negara tidak bisa dijalankan dengan rasa sakit hati.
Negara dijalankan dengan kepala dingin, dengan data, dan dengan kemampuan menjelaskan.
Di sinilah kita melihat sebuah blunder komunikasi yang mahal.
Alih-alih menjawab substansi pertanyaan publik, energi justru dihabiskan untuk mencari siapa yang salah bicara. Alih-alih mengklarifikasi apa sebenarnya maksud pidato mengenai “nuklir Iran”, publik justru disuguhi tontonan pelaporan.
Hasilnya bisa ditebak.
Video yang semula hanya ditonton ribuan orang mendadak meledak menjadi jutaan. Orang yang sebelumnya tidak peduli menjadi penasaran. Mereka yang sebelumnya tidak tahu menjadi ikut mencari tahu.
Dalam ilmu komunikasi, fenomena semacam ini dikenal sebagai Efek Streisand: semakin sesuatu ditekan, semakin besar perhatian publik terhadapnya. Semakin ditakuti, semakin banyak dibicarakan.
Padahal ada cara lain.
Cara yang lebih dewasa. Lebih elegan. Sekaligus lebih mampu menguatkan wibawa.
Jika ada kritik, jawablah dengan data.
Jika ada narasi yang dianggap keliru, luruskan melalui konferensi pers.
Jika ada kreator yang lantang, ajak duduk dan berbicara. Diskusikan.
Cara-cara tersebut jauh lebih bermartabat daripada memanggil seseorang ke kantor polisi hanya karena kritik yang disampaikannya.
Sebab, wibawa tidak lahir dari rasa takut.
Wibawa lahir dari kemampuan menjelaskan dan kemauan mendengarkan.
Namun, kita juga harus jernih dalam membedakan persoalan.
Kita tidak sedang membela hoaks. Kita tidak sedang membela fitnah, pemalsuan data, atau ujaran kebencian. Hal-hal tersebut tetap harus ditindak. Itu merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.
Tetapi garis batasnya harus terang.
Mengkritik kebijakan berbeda dengan memfitnah pribadi.
Menyindir pidato berbeda dengan menyebarkan kebohongan.
Jika semua kritik disamakan dengan kejahatan, lama-lama tidak akan ada lagi orang yang berani bersuara.
Dan negara tanpa suara kritis adalah negara yang berjalan dalam gelap, tanpa kompas.
Karena itu, kekhawatiran Amnesty dan para ahli hukum bukan tanpa alasan. Mereka melihat adanya potensi pembentukan sebuah tradisi baru: sedikit-sedikit lapor, sedikit-sedikit pidana.
Padahal demokrasi membutuhkan ruang untuk salah, ruang untuk gaduh, dan ruang untuk berdebat sebelum akhirnya sampai pada keputusan yang paling waras.
Demokrasi memang tidak selalu nyaman.
Ia kadang gaduh. Kadang menyebalkan. Kadang menghadirkan kritik yang terasa tajam, bahkan menyakitkan.
Tetapi justru di situlah demokrasi diuji.
Di akhir, kita semua menginginkan hal yang sama: pemerintahan yang kuat, berwibawa, dan dihormati; serta rakyat yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Keduanya tidak akan pernah tumbuh jika yang satu takut dikritik, sementara yang lain takut berbicara.
Maka, biarlah kritik tetap menjadi kritik.
Biarlah hukum digunakan untuk melindungi, bukan untuk menakut-nakuti.
Karena sejatinya, ukuran besarnya sebuah negara bukan terletak pada berapa banyak suara yang mampu ia bungkam.
Ukuran kebesaran sebuah negara justru terlihat dari berapa banyak suara berbeda—termasuk suara yang paling tidak ia sukai—yang sanggup ia dengar.
