SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah menempatkan perlindungan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Mugiyanto saat menghadiri Panggung Rakyat Lingkungan Hidup dan Solidaritas untuk NTT yang diselenggarakan WALHI di Jalan Sultan Syarif Kasim, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Mugiyanto, perubahan cara pandang terhadap HAM dan lingkungan harus diikuti dengan kebijakan yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran sejak dari tingkat perencanaan. Untuk itu, pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat sipil sekaligus menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan pembela lingkungan.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyanto mengatakan persoalan hak asasi manusia dan lingkungan hidup memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan arah pembangunan nasional. Ia menegaskan bahwa kedua isu tersebut tidak boleh lagi ditempatkan sebagai persoalan tambahan, melainkan harus menjadi bagian dari pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Ada perubahan paradigma yang sedang kita dorong. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup yang sebelumnya sering berada di pinggiran sekarang harus ditempatkan di tengah, menjadi bagian dari pusat pembangunan,” jelasnya.
Ia menyebut arah tersebut sejalan dengan agenda pemerintah yang menempatkan penguatan HAM serta perlindungan lingkungan sebagai bagian dari prioritas nasional. Karena itu, pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat sipil untuk memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Mugiyanto mengatakan salah satu bentuk perlindungan yang tengah disiapkan adalah penguatan kebijakan bagi para pembela HAM, termasuk pembela lingkungan dan jurnalis. Mereka yang menyuarakan kepentingan masyarakat dan lingkungan, menurutnya, tidak seharusnya menghadapi ancaman, intimidasi, kriminalisasi, maupun pemidanaan karena aktivitas pembelaannya.
“Para pembela lingkungan adalah bagian dari pembela hak asasi manusia. Mereka harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh diintimidasi atau dikriminalisasi hanya karena memperjuangkan lingkungan dan hak masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda menyampaikan bahwa perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang menjaga dan mempertahankan ruang hidupnya. Ia menilai masyarakat yang berada di garis depan dalam memperjuangkan lingkungan membutuhkan dukungan kebijakan yang kuat dari pemerintah.
“Ketika masyarakat memperjuangkan lingkungan, pada saat yang sama mereka sedang mempertahankan ruang hidup dan hak generasi mendatang. Karena itu, perlindungan terhadap mereka menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan lingkungan,” pungkasnya.
Sumber: mediacenter.riau.go.id
