SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.578.310.598.351,74.
Keputusan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni bersama pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPRD Bengkalis, Selasa (29/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua Hendrik Firnanda Pangaribuan dan H. Misno, serta dihadiri oleh 33 anggota dewan.
Sebelum pengesahan, Ketua Banggar DPRD Bengkalis Firman memaparkan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menekankan bahwa penyesuaian ini merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah guna merespons dinamika ekonomi, kebijakan pemerintah, serta pergeseran anggaran antarprogram dan belanja daerah. Tahapan ini sebelumnya telah didahului kesepakatan RP-KUA dan PPAS pada 15 September 2026.
Banggar meminta Pemkab Bengkalis menjalankan Perubahan APBD 2026 secara transparan, tertib, dan akuntabel. Fokus anggaran diarahkan pada program yang berdampak langsung ke masyarakat, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, infrastruktur, dan perlindungan sosial), peningkatan mutu pelayanan RSUD, hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seluruh fraksi DPRD pun menyatakan setuju atas laporan Banggar tersebut.
Bupati Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, TAPD serta perangkat daerah yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
Menurutnya, berbagai dinamika selama pembahasan menjadi bagian penting dalam mempertajam target program dan kegiatan pembangunan agar lebih terukur, realistis dan memiliki manfaat yang jelas.
Bupati menjelaskan, dari total Perubahan APBD sebesar Rp3.578.310.598.351,74, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3.570.044.228.540,00. Jumlah tersebut bertambah Rp774.733.942.135,00 dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp2.795.310.286.405,00.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3.578.310.598.351,74, bertambah Rp683.112.877.163,74 dari sebelumnya Rp2.895.197.721.188,00. Adapun pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp8.266.369.811,74.
Bupati Kasmarni mengapresiasi sinergi DPRD, TAPD, dan seluruh perangkat daerah selama pembahasan. Ia meminta seluruh kepala unit kerja untuk segera melakukan percepatan administrasi dan pelaksanaan program agar anggaran dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Jangan sampai anggaran yang telah disepakati berhenti pada angka dan dokumen. Segera tindak lanjuti dengan kerja nyata, percepatan pelaksanaan program, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Kasmarni.
Sumber: mediacenter.riau.go.id
